Ahli Sebut Jamsos TNI dan Polri Sebaiknya Tetap Harus Dibedakan
Berita

Ahli Sebut Jamsos TNI dan Polri Sebaiknya Tetap Harus Dibedakan

Hal wajar bila para pemohon mendapat kompensasi jaminan sosial yang berbeda dengan pegawai pada umumnya karena pengabdiannya seumur hidup kepada bangsa dan negara.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Gedung MK. Foto. RES
Gedung MK. Foto. RES

Sidang lanjutan pengujian Pasal 65 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) terkait rencana pemerintah bakal mengalihkan PT Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan pada 2029 yang dipersoalkan sejumlah purnawirawan. Pemohonnya, Mayjen TNI (Purn) Endang Hairudin; Laksamana TNI (Purn) M. Dwi Purnomo; Marsma TNI (Purn) Adis Banjere; dan Kolonel TNI (Purn) Ir. Adieli Hulu. Agenda sidang mendengarkan dua ahli para pemohon.

Dalam keterangannya, Imam Supriadi selaku ahli pemohon menilai pengabdian prajurut TNI dan anggota Polri seumur hidup yang membedakan peserta Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dengan pensiunan BPJS Ketenagakerjaan. Persamaan keduanya sama-sama menyandang sebagai pensiunan.

Secara implisit, pemerintah mengakui para pemohon tidak bisa disamakan dengan pegawai pada umumnya. Dengan demikian, para pemohon perlu diberikan jaminan sosial (jamsos) yang berbeda sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian seumur hidup sejak memasuki dinas militer hingga meninggal dunia. Hal wajar bila para pemohon mendapat kompensasi jaminan sosial yang berbeda karena pengabdian seumur hidup kepada bangsa dan negara.

Apakah para Pemohon akan menerima manfaat pensiun yang berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan? Sebagai contoh, manfaat pensiun ke-13. Jika jawabannya ya, berarti ada ketidakseragaman program jaminan pensiun yang tidak sesuai dengan keinginan Presiden dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mewujudkan jaminan sosial berdasarkan prinsip gotong royong tanpa membedakan profesi warga negara Indonesia.

“Kalau jawabannya tidak, pensiunan BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh manfaat yang sama dengan para Pemohon. Kondisi ini menciderai rasa keadilan bagi para pemohon karena tidak adanya perbedaan antara pensiunan BPJS Ketenagakerjaan dengan para pemohon,” ujar Imam dalam persidangan, Kamis (18/9/2020) seperti dikutip laman MK. (Baca Juga: Peralihan Asabri ke BPJS Tak Kurangi Manfaat Peserta)

Ahli Pemohon lain, Djoko Sungkono menanggapi pernyataan BPJS Ketenagakerjaan (Pihak Terkait) dalam sidang pada 23 Juli 2020 yang menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan para pemohon bersifat prematur.

“Permohonan para pemohon sangat beralasan, tidak bersifat prematur, dan dapat ditinjau dari sisi manfaat selaku peserta PT Asabri (Persero). Kita ketahui Asabri memiliki jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun serta pinjaman uang muka KPR dan pinjaman polis,” kata Djoko. 

Tags:

Berita Terkait