Menyoal Kewenangan Penyadapan dalam RUU Kejaksaan
Utama

Menyoal Kewenangan Penyadapan dalam RUU Kejaksaan

Diusulkan agar kewenangan penyadapan dalam RUU Kejaksaan ditunda terlebih dahulu, hingga RUU Penyadapan disahkan menjadi UU. Kejaksaan menyerahkan perumusan norma kewenangan penyadapan bagi jaksa kepada DPR dan pemerintah.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Badan Legislasi (Baleg) mulai menyusun dan menyerap masukan dari berbagai kalangan terkait Revisi UU (RUU) No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu substansi yang menjadi sorotan Baleg DPR adalah kewenangan jaksa melakukan penyadapan yang masuk dalam kategori ketertiban umum, bukan dalam ranah penegakan hukum.

“Kalaupun mau ada kewenangan penyadapan, letaknya harus dalam ranah penegakan hukum,” ujar anggota Baleg DPR Taufik Basari dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Kejaksaan di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (17/9/2020). (Baca Juga: Sejumlah Korps Adhiyaksa terhadap Revisi UU Kejaksaan)

Dia beralasan letak pengaturan kewenangan penyadapan dalam RUU Kejaksaan tercantum dalam Pasal 30. Tapi, yang menjadi persoalan kewenangan penyadapan ini diletakkan dalam ranah ketertiban umum, bukan penegakan hukum. Taufik mengaku khawatir bila posisi kewenangan penyadapan berada pada kategori ketertiban umum. Sebab, luasnya lingkup persoalan ketertiban umum ini kewenangan penyadapan ini potensi disalahgunakan.  

“Terbuka peluang semua orang dapat disadap ketika melakukan aktivitasnya atas nama ketertiban umum. Jadi, keliru ketika kewenangan penyadapan diletakan pada ranah ketertiban umum,” kata dia.  

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu mengingatkan pada pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi yang konsisten tentang penyadapan merupakan perbuatan melawan hukum. Alasannya, melanggar privasi dan hak asasi manusia (HAM). Karena itu, perlu dibatasi tindakan penyadapan melalui sebuah aturan setingkat UU yang mengatur batasan waktu penyadapan, alasan penyadapan, serta perlakuan terhadap hasil penyadapan.

Mantan Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu mengusulkan agar kewenangan penyadapan dalam RUU Kejaksaan ditunda terlebih dahulu, hingga RUU tentang Penyadapan disahkan menjadi UU.

Seperti diketahui, RUU Penyadapan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2019-2024. Baleg DPR beberapa kali sudah mulai menyerap masukan dari berbagai pihak berkepentingan terkait RUU Penyadapan ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait