Jerat Pidana Menanti bagi Pembakar Gedung Kejaksaan Agung
Utama

Jerat Pidana Menanti bagi Pembakar Gedung Kejaksaan Agung

Penyidik Polri diminta segera mengungkap siapa pelaku pembakar gedung Kejaksaan Agung, sehingga pelakunya bisa dijerat Pasal 187 atau Pasal 188 KUHP.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Penampakan gedung utama Kejaksaan Agung usai terbakar sejak Sabtu (22/8) malam hingga Minggu (23/8) pagi. Foto: RES
Penampakan gedung utama Kejaksaan Agung usai terbakar sejak Sabtu (22/8) malam hingga Minggu (23/8) pagi. Foto: RES

Sejak awal publik dibuat penasaran apa penyebab terjadinya peristiwa kebakarang hebat Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8) malam lalu yang menghanguskan seluruh bangunan gedung berlantai 7 dalam kurun waktu 10 jam. Sehari kemudian, Penyidik Bareskrim Polri langsung menyelidiki penyebab terbakarnya gedung Kejaksaan Agung beerhasil dipadamkan.

Singkat cerita, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Bareskrim Polri menyampaikan kesimpulan sementara bahwa penyebab kebakaran ditemukan unsur pidana dan meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Hanya saja, Polri belum mengumumkan siapa gerangan tersangkanya baik karena unsur kelalaian maupun kesengajaan si pelakunya? Nampaknya, Penyidik Polri terus menyelidiki kasus ini hingga menemukan tersangkanya. Lantas pasal pidana apa yang pantas menjerat pelaku pembakar gedung Kejagung ini?   

Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan kesimpulan sementara ada dugaan unsur pidana Pasal 187 dan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) setelah penyidik melakukan investigasi dan gelar perkara bersama dengan pihak Kejaksaan Agung. Sebab, terdapat sumber api diduga open flame atau nyala api terbuka yang kemudian melalap gedung Kejaksaan Agung.  

“Sumber api bukanlah berasal dari hubungan arus pendek (listrik, red). Api diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat biro kepegawaian yang menjalar ke ruang dan lantai lain. Penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” ujar Listyo Sigit Prabowo saat memberi keterangan kepada awak media, Kamis (17/9/2020). (Baca Juga: Gedung Kejaksaan Agung RI Terbakar)

Untuk itu, tidak tertutup kemungkinan hasil penyidikan dapat menemukan pelakunya jika terdapat alat bukti yang kuat baik melalui keterangan semua saksi atau alat bukti lain. Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP dinilai tepat untuk menjerat pelaku terjadinya sebuah peristiwa kebakaran dengan sebuah objek tempat.

Pasal 187 KUHP menyebutkan “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”

Pasal 188 KUHP menyebutkan “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidnna denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

Tags:

Berita Terkait