Mendorong Revisi UU Kepailitan dan PKPU di Tengah Badai Pailit Industri Properti
Berita

Mendorong Revisi UU Kepailitan dan PKPU di Tengah Badai Pailit Industri Properti

Revisi UU Kepailitan dan PKPU diharapkan mampu menjaga dan melindungi industri properti termasuk konsumen dan pengembang dari ulah para oknum.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Kasus kepailitan yang menimpa sejumlah pengembang properti nasional menambah persoalan baru di tengah masa pandemi Covid-19. Industri properti yang tengah berjuang untuk kembali bangkit akibat anjloknya penjualan, terpaksa harus menghadapi persoalan serius yang dipicu oleh terjadinya kasus kepailitan.

Ketua Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia, Erwin Kallo, mengatakan maraknya kasus kepailitan menjadi sinyal bahaya yang dampaknya bisa merugikan banyak pihak. "Perlindungan terhadap konsumen dan developer properti perlu menjadi prioritas karena sering kali kasus pailit justru ditunggangi oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan tertentu," katanya seperti dilansir Antara di Jakarta, Jumat (18/9).

Pada kenyataannya, menurut dia, konsumen properti adalah pihak yang paling dirugikan jika terjadi kasus pailit karena konsumen bukan kreditur preferen sehingga pengembalian dana dilaksanakan paling akhir, jika semua pihak telah terbayarkan.

"Justru itu, konsumen mau tidak mau harus mencegah terjadi pailit dalam rapat kreditur dengan menggunakan hak suara," ujarnya.

Ia menegaskan, yang paling diuntungkan dalam kasus pailit adalah oknum, distressed investors dan tentu saja kurator. Karena kurator langsung mendapatkan bagian 7 persen di depan, apapun hasil akhir kepailitannya. (Baca Juga: Tangani Pailit dan PKPU, Kurator dan Pengurus Diingatkan Azas Keberlangsungan Usaha)

Dengan kondisi tersebut, Erwin sepakat revisi UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) harus dipercepat oleh pemerintah dan DPR. Revisi UU Kepailitan dan PKPU diharapkan mampu menjaga dan melindungi industri properti termasuk konsumen dan pengembang dari ulah para oknum.

Sementara itu, praktisi hukum dari Hermawan Juniarto & Partners Cornel B Juniarto menilai undang-undang maupun peraturan tentang kepailitan ibarat pisau bermata dua. Ia mencontohkan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Tags:

Berita Terkait