LBH Konsumen Jakarta Ikut Dorong BRTI Keluarkan Regulasi Soal Spam SMS Iklan
Berita

LBH Konsumen Jakarta Ikut Dorong BRTI Keluarkan Regulasi Soal Spam SMS Iklan

Aturan mengenai penawaran SMS dari perusahaan provider telekomunikasi memang perlu dibuat oleh BRTI agar tidak mengganggu privasi dan kenyamanan konsumen.

Oleh:
Hamalatul Qurani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

LBH Konsumen Jakarta mendukung desakan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) agar menerbitkan regulasi yang lebih jelas mengenai layanan penawaran melalui Short Message Service (SMS) yang selama ini dinilai mengganggu konsumen.

Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni, mengatakan aturan mengenai penawaran SMS dari perusahaan provider telekomunikasi memang perlu dibuat oleh BRTI agar tidak mengganggu privasi dan kenyamanan konsumen. Hal ini sesuai ketentuan pasal 4 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan dalam memakai suatu produk atau jasa.

Selain berhak atas kenyamanan, konsumen juga berhak dalam memilih barang dan atau jasa yang diinginkan dan bukan berarti harus mendapat penawaran masif melalui SMS dari perusahaan provider telekomunikasi seperti saat ini. (Baca Juga: Advokat Usul Ada Regulasi Soal SMS Iklan yang Mengganggu Konsumen)  

“Perusahaan provider telekomunikasi yang menawarkan SMS tanpa memperhatikan kenyamanan konsumen dapat digugat ke Pengadilan Negeri atas dasar telah terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan konsumen dan BRTI pun bisa dijadikan Turut Tergugat,” kata Zentoni setelah dikonfirmasi Hukumonline, Sabtu, (19/9).

Selain itu, BRTI dengan Kementerian Komunikasi  Dan Informatika selanjutnya harus mengkaji Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas  segera dilakukan revisi atau setidak-tidaknya menegaskan bahwa SMS penawaran melalui provider telekomunikasi tidak serampangan seperti saat ini, serta  harus meminta izin pemilik atau pemegang nomor terlebih dahulu sebelum SMS iklan tersebut masuk/dikirimkan kepada konsumen.

Dikutip dari Antara, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dalam waktu dekat menyebut akan berdiskusi dengan operator seluler terkait permintaan kepada Lembaga tersebut untuk membuat regulasi yang mengatur SMS penawaran layanan dari operator seluler. (Baca Juga: Kirim SMS Spam Dini Hari, Indosat Digugat Pelanggan)

“Dalam waktu dekat kami akan mendiskusikan kemungkinan dibuatnya rambu-rambu tertentu pengiriman SMS dari operator seluler melalui peraturan khusus. Diskusi akan dilakukan bersama dengan operator seluler dan pihak terkait lain, seperti YLKI,” kata komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna, Jumat (18/9).

Tags:

Berita Terkait