Perpres 77/2020 Sebut Pemegang Paten Tetap Memiliki Hak Eksklusif
Berita

Perpres 77/2020 Sebut Pemegang Paten Tetap Memiliki Hak Eksklusif

Pelaksanaan paten oleh pemerintah berbeda dengan lisensi wajib, di mana pemegang paten punya hak untuk melakukan gugatan terhadap keseluruhan aspek.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris. Foto: Kemenkumham
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris. Foto: Kemenkumham

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mewakili Menteri Hukum dan HAM melakukan pertemuan virtual dengan American Chamber of Commerce in Indonesia (AmCham Indonesia) guna membahas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah yang telah ditetapkan pada 7 Juli 2020 lalu oleh Presiden Joko Widodo.

Disebutkan dalam Perpres bahwa Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Pasal 2 Perpres tersebut manyatakan, Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat.

“Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara hanya dapat dilaksanakan oleh Pemerintah,” bunyi Pasal 3 Perpers Nomor 77 Tahun 2020.

Sedangkan, dalam hal Pemerintah tidak dapat melaksanakan sendiri Paten di Indonesia, sebagaimana dimaksud Perpres tersebut, Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan Paten, dengan kewajiban memenuhi persyaratan.

Syaratnya yaitu, 1. memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan Paten; 2. tidak mengalihkan pelaksanaan Paten dimaksud kepada pihak lain; dan 3. memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hal tersebut, Dirjen KI Freddy Harris berpendapat Perpres 77 Tahun 2020 ini menyatakan bahwa pemegang paten tetap memiliki hak eksklusif. (Baca Juga: Inilah Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait