Advokat Surati Anies Terkait Pengecualian Terhadap Kantor Advokat Selama PSBB
Utama

Advokat Surati Anies Terkait Pengecualian Terhadap Kantor Advokat Selama PSBB

Lantaran tidak termasuk sektor yang dikecualikan, belum lama ini seorang advokat meminta penjelasan kepada Gubernur DKI Jakarta mengenai pengecualian terhadap kantor advokat dalam Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi pelaksanaan penegakan hukum saat PSBB. Foto: RES
Ilustrasi pelaksanaan penegakan hukum saat PSBB. Foto: RES

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Senin, 14 September 2020, sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pergub PSBB Jakarta). Salah satu aktivitas atau kegiatan yang dibatasi adalah larangan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja sesuai bunyi Pasal 9 Pergub PSBB Jakarta itu.   

Aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor diganti dengan bekerja di rumah atau work from home (WFH) dengan tetap menjaga pelayanan dan produktivitas di tengah keterbatasan. Namun, dikecualikan instansi masih tetap beroperasi seperti biasa di masa penerapan PSBB yakni kantor instansi pemerintahan baik pusat dan daerah; kantor perwakilan negara asing dan organisasi internasional; BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19; organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional bidang kebencanaan/sosial.     

Selain itu, Pasal 10 ayat (1) Pergub PSBB Jakarta, menyebutkan ada 11 sektor usaha yang dikecualikan/diperbolehkan beroperasi yakni sektor kesehatan; sektor bahan pangan makanan dan minuman; energi; komunikasi dan teknologi; keuangan (perbankan); logistik; konstruksi; perhotelan; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari. 

Lantaran tidak termasuk sektor yang dikecualikan, belum lama ini Advokat Tony Budidjaja meminta penjelasan kepada Gubernur DKI Jakarta mengenai pengecualian terhadap kantor advokat dalam Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan nomor surat 009/BA-OFF/SRM/TB/IX/20. (Baca Juga: Advokat Usul Ada Regulasi Soal SMS Iklan yang Mengganggu Konsumen)  

Tony Budijaja selaku advokat meminta penjelasan apakah kantor advokat termasuk kantor yang dikecualikan oleh Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta. “Advokat tidak disebut secara khusus dalam Pergub tersebut. Padahal, advokat telah diakui sebagai mitra penegakan hukum dan unsur yang berada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kejaksaan Agung, dan KPK menurut surat keterangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta No. 4876/-072.2, tertanggal 8 Juni 2020,” kata Tony kepada Hukumonline, Kamis (17/9).

Ia mengatakan pemerintah harus tegas, apakah memperlakukan advokat Indonesia sebagai profesi atau sebagai pedagang atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan PSBB Gubernur DKI. “Bila advokat dianggap sebagai pelaku usaha, maka itu jelas melanggar UU Advokat No. 18 Tahun 2003,” ujarnya.

Menurutnya, Pergub DKI sengaja tidak menyebut dan mengatur profesi advokat karena advokat jelas dianggap sebagai profesi hukum khusus yang dilindungi oleh UU Advokat. Namun demikian, perlu ketegasan bahwa advokat dikecualikan dari definisi pelaku usaha sebagaimana Pasal 1 ayat (5) Pergub PSBB.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait