Penundaan Pilkada 2020 Jalan Bijak di Tengah Pandemi Covid-19
Kolom

Penundaan Pilkada 2020 Jalan Bijak di Tengah Pandemi Covid-19

​​​​​​​Memberikan sebuah kemaslahatan bagi seluruh rakyat Indonesia yang lebih besar dalam mencegah semakin banyaknya yang terkena positif Covid-19.

Bacaan 7 Menit
Radian Syam. Foto: Istimewa
Radian Syam. Foto: Istimewa

Beberapa hari yang lalu kita diberitakan dengan peningkatan angka yang positif Covid-19. Selama Pandemi Covid-19 putra-putri terbaik bangsa sudah ada yang dinyatakan positif Covid-19 dan bahkan ada yang meninggal. Kita juga sempat dikejutkan beberapa hari terakhir ini dengan pemberitaan di mana Ketua KPU RI Saudara Arif Budiman, serta 2 anggota KPU RI yakni Pramono Ubaid Evi Novida Ginting dinyatakan Positif covid-19, di mana sebelumnya di bulan Juni 2020 anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalo juga pernah diberitakan positif Covid-19 (kini telah sembuh), serta Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Agus Marianto yang dinyatakan positif Covid-19.

Ketua KPU RI pun sempat mengatakan ada 59 pasangan calon kepala daerah yang telah mendaftarkan diri ke KPU dinyatakan positif Covid-19 dari hasil swab. Jika kita juga melihat hasil perkembangan Pandemi Covid-19 yang melanda dunia telah menyebabkan ekonomi semua negara melambat dan/atau memproyeksikan penurunan pertumbuhan ekonominya akibat pandemi Covid-19, serta sudah ada negara yang telah menyatakan resesi.

Bahwa melihat dasar dari Pelaksanaan Pilkada Desember tahun ini adalah berawal saat Presiden dengan kewenangan yang telah diberikan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 22 ayat (1) mengeluarkan Perpu Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang, yang kemudian disetujui oleh DPR RI sehingga menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020.

Pada Pasal 201A ayat (2) disebutkan, bahwa pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2O2O. Atas dasar itulah kemudian KPU telah mengeluarkan 3 (tiga) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yakni: (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020; (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dan (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dengan telah diterbitkannya UU Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 maka KPU melanjutkan dan/atau mengaktifkan kembali tahapan yang sempat tertunda karena adanya Pandemi Covid-19, di antaranya tahapan berupa verifikasi faktual pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur perseorangan, Bupati dan Wakil Bupati perseorangan, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota perseorangan, serta pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Penulis ingin kembali mencoba menyampaikan terdapat beberapa alasan kenapa perlu ditundanya pelaksanaan Pilkada tahun 2020. Terdapat 7 hal penting jika Pilkada diselenggarakan Desember 2020, yakni: (1) Bahwa akan berpotensi pada Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Kesehatan. Hal ini dengan kondisi darurat kesehatan yang masih belum menentu. Tahapan akan aktif kembali di bulan Juni 2020, di mana kita melihat tahapan itu ada yang melibatkan ratusan dan/atau ribuan orang. Maka opsi ini sangat berisiko pada kualitas pelaksanaan pilkada serentak yang tidak maksimal dikarenakan tahapan yang sangat padat di mana setiap daerah memiliki karakter yang berbeda; (2) Harmonisasi Aturan. Pasca Perpu No. 2 Tahun 2020 terbit, KPU kemudian harus mengeluarkan PKPU dan Bawaslu Perbawaslu; (3) Penghitungan Hasil Rekapitulasi Suara (kurang lebih 30 hari); (4) Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi RI; (5) Kondisi Alam pada bulan Desember atau akhir tahun; (6) Bahwa persiapan SDM yang juga sangat penting; (7) Bahwa terkait anggaran yang juga membutuhkan waktu dalam pencairan sehingga akan berpotensi pada tidak maksimal dalam melakukan pemanfaatan anggaran.

Jika kemudian kita melihat kondisi saat ini maka apa yang menjadi hal penting yang telah disampaikan Penulis menjadi harus kembali diperhitungkan khususnya 2 hal yakni: pertama terkait covid-19 di mana adanya kenaikan bagi yang positif Covid-19 bahkan Penyelenggara Pemilu dan Pasangan Calon Kepala Daerah yang Positif Covid-19. Kedua, terkait harmonisasi aturan di mana kita ketahui lamanya proses terbentuknya PKPU khususnya PKPU Nomor 6 Tahun 2020 bahkan KPU RI mengeluarkan SE Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait