Demisioner Sekjen PERADI RBA Sugeng Teguh Santoso, Deklarasikan PERADI Pergerakan
Utama

Demisioner Sekjen PERADI RBA Sugeng Teguh Santoso, Deklarasikan PERADI Pergerakan

Menurut Sugeng, amanat pelayanan probono inilah yang akan menjadi arus utama dari PERADI Pergerakan.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 5 Menit
Sugeng Teguh Santoso (tengah). Foto: Dok. Hol/SGP
Sugeng Teguh Santoso (tengah). Foto: Dok. Hol/SGP

Advokat Senior Sugeng Teguh Santoso mendeklarasikan Organisasi Advokat baru yang diberi nama Pergerakan Advokat Indonesia, kemudian disingkat PERADI Pergerakan. Sugeng sendiri merupakan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) Periode 2015–2020  yang baru saja demisioner lewat Munas III PERADI RBA yang diselenggarakan 29 Agustus 2020 lalu.

Sugeng menuturkan alasan dirinya mendirikan PERADI Pergerakan. Menurut Sugeng, dirinya percaya keberadaan seluruh organisasi advokat yang ada saat ini salah satunya merujuk kepada amanah Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 22 sendiri mengatur mengenai pelayanan hukum probono oleh advokat. Menurut Sugeng, amanat pelayanan probono inilah yang akan menjadi arus utama dari PERADI Pergerakan.

“Spirit itu kami kembangkan lebih tajam menuju kepada Advokat pergerakan,” ujar Sugeng kepada hukumonline, Jumat (18/9) sesaat sebelum deklarasi dilaksanakan. 

Menurut Sugeng, spirit Probono yang selama ini dipahami dan diselenggarakan dengan cara memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada orang-perorangan yang tengah berperkara di hadapan hukum. Sugeng menyinggung konsep probono yang dalam konteks advokat Indonesia berakar dari spirit deklarasi Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) pada 1964 silam. “Kita merujuk pada spirit persatuan advokat Indonesia tahun 1964,” imbuh Sugeng.

Ia menyebutkan dua hal yang dicanangkan dalam deklarasi PERADIN di Solo. Yang pertama adalah bagaimana komunitas dan organisasi advokat harus terlibat untuk memastikan tegaknya prinsip negara hukum Indonesia. Sementara yang kedua, Advokat sebagai komunitas maupun organisasi harus terlibat dalam pergumulan masyarakat dalam memperjuangkan keadilan. Hak-hak konstitusional warga negara. (Baca Juga: Soal Anggota Pindah Organisasi, Peradi RBA: Itu Biasa)

Sugeng menilai dua poin ini nyaris dilupakan oleh insan advokat walaupun selama ini banyak pihak telah menyuarakan probono. Menurut Sugeng, jika seluruh advokat yang memiliki kemampuan di bidang hukum berpikir dan mentransformasikan dirinya sebagai advokat pergerakan maka advokat akan menjadi suatu presure group yang akan diperhitungkan negara. 

“Kita tidak menyadari ini. Tahunya probono tapi tidak cermat melihat situasi perkembangan masyarakat. Politik kita yang hanya berbicara pertumbuhan ekonomi dan investasi yang sebetulnya memakan anak kandungnya sendiri yaitu masyarakat tidak mampu. Karena itu muncul produk undang-undang yang jauh dari rasa keadilan. Omnibus law misalnya” terang Sugeng.

Tags:

Berita Terkait