​​​​​​​Dari Penerapan Keadilan Restoratif Hingga Akta Cerai Jika Tak Pernah Hadir Sidang
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Penerapan Keadilan Restoratif Hingga Akta Cerai Jika Tak Pernah Hadir Sidang

​​​​​​​Soal sanksi bagi PPAT yang membuat akta tak sesuai data hingga dampak perkawinan inses terhadap status isteri dan anak juga dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
​​​​​​​Dari Penerapan Keadilan Restoratif Hingga Akta Cerai Jika Tak Pernah Hadir Sidang
Hukumonline

Informasi hukum kini menjadi salah satu kebutuhan masyarakat berbagai kalangan. Maka dari itu, Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline, menyediakan medium terkini dalam menghadirkan informasi hukum yang mudah dipahami.

Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik mengemas berbagai ketentuan hukum ke dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna. Tak hanya artikel, edukasi hukum ini berkembang pula untuk dinikmati kapan saja dan di mana saja melalui format lain, yaitu infografis, video, chatbot, hingga podcast.

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir. Dari penyelesaian perkara pidana berdasarkan prinsip keadilan restoratif hingga cakupan jurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional.

  1. Penyelesaian Perkara Pidana dengan Prinsip Keadilan Restoratif

Meski bukan delik aduan, namun dugaan suatu tindak pidana dapat diselesaikan secara kekeluargaan pada tahap penyidikan sepanjang memenuhi syarat materiil dan fomil. Namun, penyelesaian secara kekeluargaan ini hanya dapat dilakukan terhadap kejahatan umum yang tidak menimbulkan korban manusia.

  1. Sanksi Bagi PPAT yang Membuat Akta Tak Sesuai Data

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang membuat akta tidak sesuai dengan kejadian, status dan data yang benar serta tidak didukung dengan dokumen sesuai peraturan perundang-undangan dapat diberhentikan sementara paling lama 1 tahun berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

  1. Mengenal Mahkamah Pidana Internasional dan Jurisdiksinya

Jurisdiksi International Criminal Court atau Mahkamah Pidana Internasional hanya mencakup orang perorangan. Selain itu, kejahatan yang dapat diadili di hadapan badan peradilan internasional ini adalah genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi.

Namun, Mahkamah Pidana Internasional hanya dapat menerima suatu perkara untuk diadili jika negara yang memiliki jurisdiksi mengadili perkara tersebut ternyata tidak mampu (unable) atau tidak berkeinginan (unwilling) untuk mengadilinya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait