Jaksa dan Keluarga akan Mendapat Perlindungan Hukum
Berita

Jaksa dan Keluarga akan Mendapat Perlindungan Hukum

Ada kesalahan pemahaman tentang konsep ‘transfer of prisoners’. Kesalahannya sudah diperbaiki.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 3 Menit
Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: RES
Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: RES

Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sudah di depan mata. Komisi III DPR sudah mengusulkan RUU perubahannya agar dimasukkan sebagai RUU inisiatif DPR. Menurut anggota Komisi III DPR, Taufik Basari, drafnya sudah disusun dan diharmonisasi. Setelah selesai akan dibawa ke Badan Musyawarah DPR. Jika Bamus menyetujui, draf RUU akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk mendapat persetujuan DPR agar ditetapkan resmi sebagai usul inisiatif.

“Kita akan terbuka menerima masukan,” ujar politisi Partai Nasional Demokrat itu dalam webinar Urgensi RUU Kejaksaan untuk Merekonstruksi Penegakan Hukum di Indonesia, yang diselenggarakan UKMF Mahkamah Fakultas Hukum Universitas Lampung, Senin (21/9) malam. “Nanti, Pemerintah yang akan membuat DIM-nya (Daftar Isian Masalah),” sambung Taufik Basari.

Perubahan UU Kejaksaan sulit dihindari. Menurut Asisten Khusus Jaksa Agung, Narendra Jatna, selama 16 tahun terakhir banyak perubahan hukum yang terjadi akibat dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi. Ada pula beberapa putusan Mahkamah Konstitusi dan ratifikasi sejumlah konvensi internasional yang harus diakomodasi. Selain itu, kewenangan jaksa yang tersebar dalam beberapa perundang-undangan disatukan dalam RUU Kejaksaan tersebut.  

Salah satu yang mendapat sorotan adalah adalah ketentuan baru mengenai perlindungan jaksa dan keluarganya. Asas perlindungan jaksa merupakan salah satu dari lima asas yang kemungkinan dipertegas dalam RUU. Empat yang lain adalah asas dominus litis, asas single prosecution system, asas oportunitas, dan asas independensi penuntutan.

(Baca juga: DPR Usulkan Delapan Materi Penyempurnaan UU Kejaksaan).

Taufik Basari membenarkan aturan perlindungan jaksa dan keluarganya dimasukkan dalam RUU. Selama ini jaksa menghadapi beragam tantangan, termasuk ancaman dan perlakuan kekerasan. Apalagi tugas jaksa sangat besar dalam sistem peradilan pidana, terutama pada saat menuntut terdakwa dan mengeksekusi terpidana. Beberapa kali terjadi jaksa dikejar-kejar dan dipukuli massa yang menghadiri persidangan.

Taufik berpandangan ketentuan perlindungan jaksa dan keluarga ini sesuatu yang baru. “Lewat RUU ini, jaksa akan mendapatkan perlindungan atas kehidupannya,” jelas Taufik.

Namun Narendra Jatna menganggap perlindungan jaksa sudah pernah disinggung sebelumnya. Berdasarkan penelusuran hukumonline perlindungan jaksa disinggung dalam Penjelasan Pasal 8 UU No. 16 Tahun 2004. Berdasarkan bagian Penjelasan, rumusan Pasal 8 ayat (5) dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada jaksa. Negara menjamin bahwa jaksa sanggup menjalankan profesi mereka tanpa intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya. Pasal yang dimaksud sebenarnya lebih mengatur izin Jaksa Agung jika ada tindakan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, bukan mengenai ancaman dalam melaksanakan tugas.

Tags:

Berita Terkait