Antisipasi Klaster Baru Covid-19 di Pilkada Serentak, Kapolri Keluarkan Maklumat
Berita

Antisipasi Klaster Baru Covid-19 di Pilkada Serentak, Kapolri Keluarkan Maklumat

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 5 Menit
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Idham Azis (duduk paling depan). Foto: RES
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Idham Azis (duduk paling depan). Foto: RES

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Idham Azis, menerbitkan Maklumat untuk mencegah timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19 di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020. Maklumat Kapolri, bernomor Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.

“Jadi pada hari ini, pak Kapolri keluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020. Pertama bahwa Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Argo Yuwono dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin (21/9).

Menurut Argo, terbitnya maklumat Kapolri ini merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pencegahan penyebaran virus corona. Tanggal 7 September lalu yang mengingatkan kesemua pihak mengenai kewaspadaan munculnya klaster corona dari perkantoran, keluarga, dan pilkada. Karena itu Kapolri menindaklanjutinya dalam bentuk maklumat.

Argo menjelaskan, maklumat Kapolri tersebut dikeluarkan agar para pasangan calon (paslon) beserta pendukungnya bisa benar-benar menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Secara khusus Argo menyorot pelaksanan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon 4-5 September lalu yang dihadiri pendukung pasangan calon dengan tanpa menggunakan protokol kesehatan.  

“Tentunya kita keluarkan (maklumat) agar menekan sekecil mungkin di tahapan klaster Pilkada,” papar Argo. (Baca: Serentak Mencegah Kerumunan di Pelaksanaan Tahapan Pilkada Mendatang)

Adapun isi maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, yakni; Satu, Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Dua, Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:

Tags:

Berita Terkait