Memperkuat Koordinasi Pusat dan Daerah dalam RUU Penanggulangan Bencana
Berita

Memperkuat Koordinasi Pusat dan Daerah dalam RUU Penanggulangan Bencana

Diharapkan, pemerintah pusat dan daerah sudah memiliki standar operasional prosedur atau kebijakan standar yang sama dalam penanggulangan bencana.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Penanggulangan bencana tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tapi juga pemerintah pusat. Karena itu, koordinasi ini harus diperkuat dalam materi muatan draf Revisi Undang-Undang (RUU) No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mulai dibahas DPR bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sebab, koordinasi pusat dan pemerintah menjadi kunci dalam jalannya penanggulangan bencana yang terintegrasi.

Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Amcolabora Institute, Nukila Evanty. Dia mengatakan kendala dalam penanggulangan bencana adalah soal kerja sama pemerintah pusat dan daerah yang tidak terkoordinasi dengan baik. Hal ini terkait kebijakan hulu hingga hilir dalam penataan ruang berbasis risiko bersama.

Baginya, koordinasi yang cepat dan kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam menentukan kebijakan menjadi kunci penting dalam menanggulangi bencana agar dirasakan bagi para korban bencana. Itu sebabnya rumusan norma aturan penguatan koordinasi pemerintah pusat dan daerah harus diatur secara detil. “Harus diperkuat koordinasi pusat dan daerah,” ujar Nukila Evanty dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPD, Senin (21/9/2020). (Baca Juga: Empat Isu Krusial dalam RUU Penanggulangan Bencana)  

Perwakilan dari Platform Nasional Pengurangan Risiko Bencana (Planas PRB), Untung Tri Winarso melanjutkan, pentingnya penyusunan rencana pembangunan pemerintah dan pusat. Termasuk menyusun rencana manajemen penanggulangan bencana. Dengan adanya koordinasi yang kuat, pemerintah pusat dan daerah sudah memiliki standar operasional prosedur atau kebijakan standar yang sama dalam penanggulangan bencana.

“Tanggung jawab pemerintah pusat menyusun rencana pembangunan pemerintah daerah sesuai dengan identifikasi, penilaian, dan evaluasi,” ujarnya.

Wakil Ketua Komite II DPD Hasan Basri menilai draf RUU Penanggulangan Bencana secara umum telah menambah sejumlah ketentuan lebih komprehensif dibandingkan UU 24/2007. Hal ini terlihat dari adanya penambahan ketentuan dan penjelasan terkait bencana alam, bencana non-alam, dan bencana sosial. “Pembagian peran pusat dan daerah yang menjadi lebih jelas dalam upaya menanggulangi jenis-jenis bencana itu,” kata dia.

Dia menyarankan agar penyusunan RUU Penanggulangan Bencana terintegrasi dengan UU lain.  Seperti, UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Misalnya, penting memetakan daerah bencana dan rawan bencana terkait aturan pembangunan Gedung (fisik) yang layak atau tidak layak huni. Dia mengusulkan adanya aturan sanksi bagi pejabat negara yang menerbitkan izin pembangunan di daerah rawan bencana bila terjadi kecerobohan yang berujung bencana di masa mendatang dalam draf RUU.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait