Melihat Upaya Kemenkominfo Tangkal Informasi Hoaks Covid-19
Berita

Melihat Upaya Kemenkominfo Tangkal Informasi Hoaks Covid-19

Masyarakat diminta proaktif dalam mengklarifikasi konten hoaks yang tersebar di media sosial.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Jumlah kasus hoaks yang berkaitan dengan Covid-19 cenderung meningkat dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberi perhatian khusus terhadap hal tersebut. Selain melakuan klarifikasi, Kemenkominfo juga menyebarluaskan informasi penyeimbang.

“Hoaks ini menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman tentang bagaimana kita berhadapan dengan Covid-19,” ujar Sekjen Kemenkominfo, Rosarita Niken Widiastuti, seperti dikutip dari siaran pers Kemenkominfo yang dikutip, Selasa (22/9).

Dari hasil pantauan Tim AIS Direktorat Pengendalian Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika per 5 Agustus 2020 terdapat 1.016 informasi menyesatkan (disinformasi) dan hoaks mengenai Covid-19 yang beredar di melalui website, platform media sosial dan pesan instan. 

Peredaran konten hoaks itu, dapat menyebabkan dampak fatal bagi kesehatan maupun aspek-aspek lainnya. Bahkan, informasi yang tidak tepat dan beredar luas bisa mempengaruhi keberhasilan penanganan Covid-19.

“Oleh karena itu, guna menangkal kekuatiran di tengah masyarakat akibat maraknya hoaks dan disinformasi di media sosial, diperlukan peran pemerintah untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat tersebut sesuai dengan fakta dan tidak menyesatkan,” tuturnya.

Masyarakat diminta proaktif dalam mengklarifikasi konten hoaks yang tersebar di media sosial. Oleh karena itu, Kemenkominfo terus bekerja keras untuk mengidentiifkasi dan menyusun klarifikasi atas hoaks yang beredar di masyarakat. Niken mengingatkan selama masa pandemi Covid-19, Kemenkominfo menyediakan informasi seputar Covid-19 yang terus diperbaharui setiap hari. (Baca Juga: Pentingnya Partisipasi Masyarakat untuk Menangkal Berita Hoaks)

Informasi itu disebarluaskan melalui seluruh kanal informasi Kementerian Kominfo baik website dan media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, Youtube sampai TikTok. "Langkah ini dilakukan sebagai bentuk informasi publik yang wajib disampaikan kepada masyarakat karena kebutuhan informasi mengenai Covid-19 sangat tinggi," jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait