Potensi Benturan Masyarakat Dinilai Semakin Tinggi dengan Adanya Pam Swakarasa
Berita

Potensi Benturan Masyarakat Dinilai Semakin Tinggi dengan Adanya Pam Swakarasa

Benturan antar masyarakat sipil atas nama keamanan dan ketertiban berpeluang terjadi pada konteks konflik korporasi dengan masyarakat setempat yang rentan terjadi.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 4 Menit
Potensi Benturan Masyarakat Dinilai Semakin Tinggi dengan Adanya Pam Swakarasa
Hukumonline

Pembentukan Pam Swakarsa berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa dinilai memperlihatkan watak pemerintah yang semakin mengutamakan penggunaan pendekatan keamanan sebagai jawaban atas pelbagai persoalan yang tengah dialami.

Lebih jauh, penggunaan pendekatan ini juga dinilai sebagai upaya pemerintah untuk memantapkan stabilitas melalui daya paksa dan tata keamanan tertentu yang justru memicu alarm demokrasi, karena cenderung membatasi kebebasan masyarakat.

Catatan ini disampaikan oleh SETARA Inditute. Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie menyebutkan Pam Swakarsa yang notabene mengemban fungsi kepolisian terbatas, minyimpan potensi benturan horisonal sesama masyarakat sipil berpeluang. Menurut Ikhsan, hal ini sudah ada preseden sebelumnya. “Potensi ini tentu tidak muncul dengan sendirinya,” ujar Ikhsan kepada hukumonline.  

Ikhsan mengangkat kembali pengalaman masa reformasi 1998 silam, dimana PAM Swakarsa yang kala itu untuk mengamankan Sidang Istimewa di MPR/DPR, kemudian menyerang mahasiswa dan masyarakat yang melakukan aksi di Gedung MPR/DPR.

Selain itu, jika mengacu kepada salah satu tujuan Pam Swakarsa pada Pasal 2 huruf a Perkap No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, disebutkan bahwa Pam Swakarsa bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman.

Menurut Ikhsan, lewat tujuan ini, potensi perbenturan antar masyarakat sipil atas nama keamanan dan ketertiban berpeluang terjadi pada konteks konflik korporasi dengan masyarakat setempat yang rentan terjadi dan pengamanan demonstrasi mahasiswa. “Tentu saja akan membawa kembali ingatan kita dengan Pam Swakarsa 1998 dahulu saat peristiwa Sidang Istimewa MPR/DPR,” ujar Ikhsan. (Baca Juga: Korban Terorisme Mendapat Kompensasi dan Santunan Negara)

Ikhsan menilai potensi benturan akan semakin besar jika melihat keanggotaan Pam Swakarsa yang terbilang luas. Bukan hanya Satpam dan Satkamling, seperti yang disebutkan pada Pasal 3 ayat (2), tetapi juga yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal berupa Pecalang di Bali, Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Siswa Bhayangkara, dan Mahasiswa Bhayangkara, seperti yang disebutkan Pasal 3 ayat (4) Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait