Kasasi KPK dan Pertimbangan Hakim Bebaskan Legal Manager Perusahaan Sawit
Berita

Kasasi KPK dan Pertimbangan Hakim Bebaskan Legal Manager Perusahaan Sawit

​​​​​​​Dalam pertimbangannya hanya satu saksi yang mengaku adanya pemberian uang dari Suheri Terta ke Annas Maamun.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta di gedung KPK di Jakarta. Foto: RES
Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta di gedung KPK di Jakarta. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan upaya perlawanan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau atas vonis bebas terhadap Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta. KPK, melalui penuntut umum yang diwakili Wahyu Dwi Oktavianto Selasa, 22/9/2020 menyatakan upaya Hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan setidaknya ada dua alasan utama pihaknya mengajukan kasasi. Pertama, penerimaan uang oleh Terpidana Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung dan barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas Maamun yang dengan tegas dalam putusan Majelis Hakim tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma.

“Adanya kesaksian Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun yang juga mengakui menerima uang, adanya alat bukti surat serta petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap di persidangan,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya. (Baca: Legal Manager Perusahaan Sawit Ini Dibebaskan Pengadilan dari Dakwaan Korupsi KPK)

Ali menyebut sebenarnya ada alasan dan dalil lain yang juga disertakan dalam memori kasasi. “Alasan dan dalil JPU selengkapnya akan disampaikan lebih lanjut dalam memori Kasasi yang akan JPU KPK serahkan kepada Mahkamah Agung melalui PN Tipikor Pekanbaru,” sambungnya.

Suheri memang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Riau. Ia dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan terhadap Annas Maamun yang kala itu merupakan gubernur Riau melalui seorang pihak swasta bernama Gulat Medali Emas Manurung sesuai surat dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pertimbangan majelis

Dari salinan putusan yang diperoleh Hukumonline, majelis mempunyai sejumlah pertimbangan baik dari keterangan saksi maupun alat bukti yang menjadi alasan membebaskan Suheri. Dari keterangan saksi Alisati Firman, Komisaris PT Duta Palma Nusantara misalnya yang mengatakan Gulat meminta uang operasional sebesar Rp2 miliar untuk membantu meloloskan sejumlah anak perusahaan Palma Grup terkait dengan alih fungsi lahan.

Alisati juga tidak pernah melihat Suheri menyerahkan dua amplop yang berisi uang kepada Gulat padahal ketika jaraknya cukup dekat sekitar 3 meter. Ini berbeda dengan kesaksian Gulat yang menyebut Suheri memberikan dua amplop di depan pintu kamar hotel, bukan di dalam hotel seperti keterangan Alisati.

Tags:

Berita Terkait