Ada Jabatan Hakim Tinggi Pemilah Perkara di MA, Begini Tugasnya!
Utama

Ada Jabatan Hakim Tinggi Pemilah Perkara di MA, Begini Tugasnya!

Tim pemilah perkara ini untuk mempermudah dan mempercepat pemeriksaan perkara di tingkat kasasi atau PK di MA.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Dalam upaya mempercepat proses penanganan perkara kasasi atau peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) baru saja merekrut Hakim Tinggi Pemilah Perkara. Setelah melalui serangkaian seleksi, Panitia Seleksi Pemilah Perkara pada MA meluluskan 13 Hakim Tinggi Pemilah Perkara.

Melalui Surat Ketua Kamar Pembinaan MA Prof Takdir Rahmadi tertanggal 16 September 2020, ada 13 nama yang terpilih menjadi Hakim Tinggi Pemilah Perkara sesuai bidang perkara di MA. Tim Hakim Tinggi Pemilah Perkara itu ditempatkan di enam bidang penanganan perkara, seperti pidana khusus, pidana umum, perdata umum, perdata khusus, agama, dan tata usaha negara.        

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah mengatakan pemilahan perkara ini didasarkan pada SK KMA No. 268/2019 dan SK KMA No. 269/2019 tentang Pemilah Perkara di MA. Pemilahan perkara ini untuk mempercepat penanganan perkara kasasi dan PK. Caranya dengan memilah perkara yang memiliki isu hukum (question of law) untuk diperiksa lebih dalam oleh Majelis Hakim Agung dan perkara yang tidak memiliki isu hukum atau terkait fakta (question of fact) yang cukup diperiksa melalui proses sederhana.

“Tim pemilah ini mempermudah dan mempercepat pemeriksaan perkara di tingkat kasasi atau PK. Tim pemilah ini terdiri beberapa Hakim Tinggi seluruh Indonesia yang sudah lulus seleksi,” kata Abdullah saat dihubungi Hukumonline, Selasa (22/9/2020).

Abdullah menerangkan selama ini banyak perkara yang masuk ke MA hanya memperpanjang proses tahapan perkara atau perkara hanya mengulang-ngulang pokok perkara di tingkat peradilan sebelumnya (tingkat pertama dan banding). “Tim pemilah ini tugasnya memilah-milah isi permohonan kasasi atau PK. Apakah isi substansinya, ada bukti barunya atau hanya mengulang-ngulang perkara sebelumnya.

Selanjutnya, hasilnya diberikan kepada hakim agung untuk diperiksa dan diputus. “Hakim Agung tetap memeriksa, memberikan pertimbangan, dan putusannya. Tim pemilah ini hanya untuk mempermudah hakim agung membaca keseluruhan permohonan perkara kasasi dan PK agar proses penanganan perkara lebih cepat,” tegasnya.

Pemilahan perkara ini dengan mengelompokkan perkara ke dalam empat kategori. Pertama, perkara yang tidak memenuhi formalitas pengajuan kasasi atau peninjauan kembali, yang ditentukan UU seharusnya tidak boleh dikirim ke MA. Kedua, perkara yang alasan kasasi atau PK-nya tidak dapat dibenarkan berdasarkan yurisprudensi tetap MA dan hasil rapat kerja nasional atau rumusan kesepakatan kamar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait