Bawaslu Temukan 50 Daerah Rawan Tinggi dalam Konteks Pandemi Covid-19
Berita

Bawaslu Temukan 50 Daerah Rawan Tinggi dalam Konteks Pandemi Covid-19

Angka ini meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan IKP mutakhir Juni 2020 yang menyebutkan 27 kabupaten/kota terindikasi rawan tinggi dalam hal pandemik covid-19.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi pelaksanaan Pilkada. Foto: RES
Ilustrasi pelaksanaan Pilkada. Foto: RES

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali melakukan pemutakhiran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 dengan menyoroti tahapan kampanye di masa pandemik covid-19. Hasil penelitian Bawaslu menyebutkan, pandemik covid-19 berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan Pilkada 2020. Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan, Bawaslu menggunakan beberapa indikator untuk mengukur kerawanan dalam konteks pandemik covid-19.

Indikator tersebut antara lain berupa penyelenggara pemilu yang terinfeksi dan/atau meninggal karena covid-19, adanya penyelenggara pemilu yang mengundurkan diri karena pandemik, adanya lonjakan pasien dan korban meninggal dunia karena covid-19, dan adanya penolakan penyelenggaraan Pilkada 2020 dari masyarakat awam maupun dari tokoh masyarakat lantaran pandemik tersebut.

"Dalam IKP Pilkada 2020 kali ini, terdapat 50 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemik. Angka ini meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan IKP mutakhir Juni 2020 yang menyebutkan 27 kabupaten/kota terindikasi rawan tinggi dalam hal pandemik covid-19," ujar Afif dalam konferensi pers pemutakhiran IKP Pilkada 2020, Selasa (22/9).

Adapun 10 daerah dengan kerawanan tertinggi dalam aspek pandemik adalah Kota Depok, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kota Manado, dan Kabupaten Bandung. Kemudian Kabupaten Sintang, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Bone Bolango, dan Kota Bandar Lampung.

Afif mengungkapkan pada tingkat provinsi, seluruh daerah yang menyelenggarakan pemilihan gubernur (pilgub) terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemik. Urutannya adalah Kalimantan Tengah, Sumatra Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Jambi, dan terakhir Kalimantan Utara. (Baca Juga: Antisipasi Klaster Baru Covid-19 di Pilkada Serentak, Kapolri Keluarkan Maklumat)

"Tiga provinsi, yaitu Kalimantan Tengah, Sumatera Barat dan Sulawesi Utara berada dalam skor di atas 90 dari skor kerawanan maksimal 100," ucap Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu itu.

Guna mencegah terjadinya kerumunan massa pada tahapan pilkada, Afif menyatakan Bawaslu menerbitkan Surat Edaran tentang Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada 2020. Dalam SE tersebut, Bawaslu memerintahkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan rapat koodinasi dengan partai politik dan LO (liaison officer/penghubung) bakal pasangan calon untuk mencegah dan tidak menciptakan kerumunan massa pendukung pada kedua tahapan tersebut.

Tags:

Berita Terkait