Tuntutan Maksimal Para Mantan Petinggi Jiwasraya
Utama

Tuntutan Maksimal Para Mantan Petinggi Jiwasraya

Penuntut juga menguraikan perbuatan melawan hukum serta apa saja yang diperoleh para terdakwa dalam korupsi Jiwasraya.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 6 Menit
Suasana persidangan secara telekonferensi tiga terdakwa kasus Jiwasraya, Rabu (23/9). Foto: AJI
Suasana persidangan secara telekonferensi tiga terdakwa kasus Jiwasraya, Rabu (23/9). Foto: AJI

Tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) menjalani persidangan lanjutan pada Rabu (23/9) dengan agenda tuntutan. Para terdakwa mulanya mungkin tak menyangka, persidangan kali ini mengejutkan mereka karena penuntut umum pada Kejaksaan Agung menuntut mereka secara maksimal yaitu seumur hidup, 20 tahun dan 18 tahun karena dianggap terbukti merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp16 triliun.

Ketiganya dianggap terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi sesuai surat dakwaan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dari ketiga terdakwa, Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2013-2018 dituntut paling berat. “Menuntut Terdakwa Hary Prasetyo dengan pidana penjara seumur hidup,” kata penuntut umum dengan suara lantang.

Penekanan amar tuntutan Hary dengan dua terdakwa Jiwasraya lain memang berbeda. Pada saat pembacaan amar tuntutan, penuntut berbicara dengan lantang dan tegas, tidak seperti pembacaan amar kepada dua terdakwa Jiwasraya lain yang dihukum sedikit lebih ringan. Walaupun dua terdakwa yang dimaksud hukumannya juga sangat tinggi bahkan mendekati hukuman maksimal.

Misalnya Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim yang dituntut 20 tahun dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya periode 2008-2014, Syahmirwan yang dituntut selama 18 tahun. Ketiganya dikenakan jumlah denda yang sama yaitu masing-masing sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Cukup menarik memang apa alasan jaksa menuntut ketiganya dengan pidana maksimal dan juga mengapa tuntutan terhadap Hary yang menjabat direktur keuangan justru lebih tinggi dari Hendrisman yang merupakan direktur utama pada saat perkara ini terjadi. Dalam pertimbangan memberatkan dan meringankan ada sedikit perbedaan terutama antara Hary Prasetyo dan Hendrisman Rahim.

Untuk Hary misalnya, pertimbangan memberatkan perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dan pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatannya juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi. Sementara meringankan hanya satu, yaitu belum pernah menjalani hukuman pidana.

“Hal memberatkan perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif dan terindikasi membuat kesulitan ekonomi nasabah PT AJS. Hal meringankan Terdakwa kooperatif dan belum pernah dihukum,” ujar penuntut.

Tags:

Berita Terkait