Mengenal Keadilan Restoratif: Tak Semua Perkara Pidana Berujung Bui
Berita

Mengenal Keadilan Restoratif: Tak Semua Perkara Pidana Berujung Bui

Ada mekanisme penyelesaian di luar pengadilan berdasarkan prinsip ‘keadilan restoratif’, yang mana tujuannya bukan untuk pembalasan atau pemberian derita kepada si pelaku.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 1 Menit
Mengenal Keadilan Restoratif: Tak Semua Perkara Pidana Berujung Bui
Hukumonline

Tahukah kamu bahwa perkara pidana tak melulu berakhir di penjara. Ada mekanisme penyelesaian di luar pengadilan berdasarkan prinsip ‘keadilan restoratif’, yang mana tujuannya bukan untuk pembalasan atau pemberian derita kepada si pelaku. Penasaran seperti apa mekanismenya? Yuk, simak ringkasannya dalam Melek Hukum kali ini!

 

Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu, ya!

 

1. Apa Itu Keadilan Restoratif?

Hukumonline.com

Selengkapnya: Penyelesaian Perkara Pidana dengan Prinsip Keadilan Restoratif - bit.ly/KeadilanRestoratif

 

2. Prinsip

Hukumonline.com

Selengkapnya: Penyelesaian Perkara Pidana dengan Prinsip Keadilan Restoratif – bit.ly/KeadilanRestoratif

 

3. Syarat Materiil

Hukumonline.com

Selengkapnya: Penyelesaian Perkara Pidana dengan Prinsip Keadilan Restoratif – bit.ly/KeadilanRestoratif

 

4. Syarat Formil

Hukumonline.com

Selengkapnya: Penyelesaian Perkara Pidana dengan Prinsip Keadilan Restoratif - bit.ly/KeadilanRestoratif

 

5. Mekanisme

Hukumonline.com

Selengkapnya: Penyelesaian Perkara Pidana dengan Prinsip Keadilan Restoratif - bit.ly/KeadilanRestoratif

 

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (“Perkejaksaan 15/2020”);
  2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 6/2019”);
  3. Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/8/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana (“SE Kapolri 8/2018”).
Tags:

Berita Terkait