Kepala BPHN Akui Penyelesaian RUU Prolegnas Prioritas Jauh Dari Harapan
Berita

Kepala BPHN Akui Penyelesaian RUU Prolegnas Prioritas Jauh Dari Harapan

Strategi penyusunan Prolegnas Prioritas 2021, Kepala BPHN mengusulkan sejumlah upaya agar penyusunan Prolegnas Prioritas lebih terukur.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Realisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) terus menjadi sorotan. Sejumlah kalangan menilai kinerja DPR RI dan Pemerintah perlu diperbaiki agar produktivitas dalam menghasilkan undang-undang mengalami peningkatan. Sebab, ini bukan hal yang mudah, karena dibutuhkan komitmen dari kedua belah pihak. Untuk itu, ke depan diperlukan strategi jitu agar usulan Prolegnas Prioritas menjadi lebih terukur.

Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM Prof R Benny Riyanto mengakui hasil evaluasi capaian Prolegnas Prioritas 2020 jauh dari harapan. Dari total 37 Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas 2020, pemerintah dan DPR baru berhasil melahirkan 1 undang-undang, itu pun RUU yang diusulkan oleh DPR. Sementara itu, dari 15 RUU yang diusulkan pemerintah, belum ada satu pun RUU “pecah telur” menjadi undang-undang.

“Ini menunjukkan kita (pemerintah) nafsu besar, tenaga kurang. Kita harus benar-benar selektif dalam penyusunan Prolegnas Prioritas Tahunan 2021 nanti,” kata Kepala BPHN Prof Bennt Riyanto dalam keterangannya, saat memimpin Rapat Antar Kementerian (RAK) Penyusunan Prolegnas Prioritas 2021, Kamis (24/9/2020) yang digelar secara virtual. (Baca Juga: Pembentuk UU ‘Rombak’ Daftar Prolegnas 2020 Menuai Kritik)

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah dan DPR RI sepakat mengusulkan sebanyak 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020. Namun, lantaran situasi pandemi Covid-19, akhirnya pemerintah dan DPR sepakat menghapus sebanyak 16 RUU, tapi menambah 3 usulan RUU baru dan mengganti 2 RUU dari daftar. Memasuki bulan September, faktanya baru 1 RUU yang berhasil menjadi undang-undang yakni UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Berdasarkan laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR saat Rapat Paripurna Perubahan Prolegnas 2020, Kepala BPHN menyatakan, dalam hal terdapat RUU yang tidak selesai dibahas dalam dua kali masa persidangan, Baleg DPR RI, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan mengevaluasi RUU tersebut, sehingga berpeluang dihapus dari daftar Prolegnas.

Sebagai informasi, dari 15 RUU yang diusulkan pemerintah, enam RUU atau (40%) dalam proses pembahasan di DPR RI, empat RUU atau (25%) dalam proses permohonan Surat Presiden (Surpres), dan lima RUU atau (35%) dalam proses penyusunan di internal pemerintah. “Evaluasi Prolegnas Prioritas 2020 perlu menjadi perhatian dan dicermati bersama,” kata Benny. 

Terkait strategi penyusunan Prolegnas Prioritas 2021, Kepala BPHN mengusulkan sejumlah upaya. Pertama, mengusulkan kembali RUU yang belum selesai di tahun 2020. Kedua, memperhatikan tingkat kesiapan RUU Baru yang diusulkan sesuai skala prioritas penyelenggaraan pemerintahan.

Tags:

Berita Terkait