Satgas Covid-19 Hargai KPU Larang Calon Kepala Daerah Undang Kerumunan
Berita

Satgas Covid-19 Hargai KPU Larang Calon Kepala Daerah Undang Kerumunan

Apapun alasannya, wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat sudah sepatutnya betul-betul dapat melindungi rakyat, keselamatan rakyat, sehingga semua pesta demokrasi bisa dijalankan dengan baik.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi Pilkada. Foto: RES
Ilustrasi Pilkada. Foto: RES

Satgas Penanganan Covid-19 mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dengan tegas merevisi peraturan KPU serta menerbitkan sanksi bagi para calon kepala daerah yang berencana menggelar acara dengan berpotensi mendatangkan kerumunan.

Sebagaimana diketahui, per 24 September 2020 penambahan kasus positif baru Covid-19 sebanyak 4.634 dan kumulatifnya mencapai 262.022 kasus. Angka penambahan di atas 4000 kasus yang cukup tinggi itu sudah berlangsung sejak awal pekan ini.

Menurut Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, kondisi itu cukup memprihatinkan karena terdapat kontribusi akibat kegiatan para calon kepala daerah yang menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.

Satgas Penanganan Covid-19 sangat prihatin dengan adanya calon kepala daerah yang masih mengadakan acara-acara yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi. “Apapun alasannya, wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat sudah sepatutnya, betul-betul dapat melindungi rakyatnya, keselamatan rakyatnya, sehingga semua pesta demokrasi bisa dijalankan dengan baik,” jelasnya seperti dilansir situs Setkab, saat jumpa pers di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (24/9).

Lebih lanjut, Wiku menyampaikan dalam PKPU No.13 Tahun 2020 menyatakan, “Seluruh kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan, seperti gelaran konser musik, bazar hingga perlombaan sepenuhnya dilarang. Kegiatannya bisa dilakukan dalam bentuk lainnya seperti virtual atau online“.

Komitmen masyarakat dan calon kepala daerah bisa melindungi masyarakat dalam proses pilkada. Karena semakin hari tingkat kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan setiap minggunya. (Baca Juga: Antisipasi Klaster Baru Covid-19 di Pilkada Serentak, Kapolri Keluarkan Maklumat)

Sementara, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikap tegas terhadap peserta Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 dalam tiap tahapan pilkada.

Tags:

Berita Terkait