Otto Hasibuan Ajukan PKPU Terhadap Joko Tjandra
Berita

Otto Hasibuan Ajukan PKPU Terhadap Joko Tjandra

​​​​​​​Ada lima petitum yang diajukan kepada majelis hakim.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Otto Hasibuan. Foto: RES
Otto Hasibuan. Foto: RES

Advokat senior Otto Hasibuan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan termohon Joko Soegiarto Tjandra. Permohonan ini didaftarkan pada 25 September 2020 dengan tanggal surat pada waktu yang sama dengan nomor perkara 310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga JKt.Pst dengan kuasa hukum pemohon Benny Henrico Pasaribu.

Setidaknya ada lima petitum yang diajukan Otto dalam permohonan ini, pertama menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan seluruhnya. “Menyatakan Termohon PKPU berada dalam status PKPU bersama seluruh akibat hukumnya,” ujar Otto dalam petitum kedua dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Petitum ketiga yaitu menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari hakim-hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi PKPU. Empat menunjuk dan mengangkat Heribertus Hera Soekardjo, Agus Dwiwarsono, dan Wendy Suyoto, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum dan HAM sebagai tim pengurus dalam proses PKPU.

“Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa pengurus akan ditetapkan kemudian setelah PKPU Utang dinyatakan selesai,” bunyi petitum kelima. (Baca: Kronologis Perkembangan Pemikiran tentang Keharusan Terpidana Menghadiri Sidang Permohonan PK)

Belum diketahui latar belakang permohonan PKPU ini, Hukumonline sudah meminta konfirmasi Otto Hasibuan mengenai hal ini, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Sementara Soesilo Ariwibowo, penasihat hukum Joko Tjandra dalam perkara pidana yang sedang berproses di Bareskrim Polri maupun Kejaksaan Agung mengaku tidak berwenang menjawab hal ini. “Saya dipercaya untuk kasus pidananya, tapi PKPU setahu saya Pak Joko belum nunjuk PH,” ujar Soesilo kepada Hukumonline.

Otto sendiri diketahui pernah menjadi penasihat hukum Joko Tjandra, ia juga mengonfirmasi hal itu kepada Hukumonline pada 8 Juni 2020. “Pegang DT,” ujarnya ketika itu. (Baca: Joko Tjandra Jadikan Putusan Penolakan PK KPK Seagai Novum)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait