OJK Diminta Terbitkan Aturan Klausula Baku di Sektor Jasa Keuangan
Utama

OJK Diminta Terbitkan Aturan Klausula Baku di Sektor Jasa Keuangan

Pelanggaran klausula baku masih sering terjadi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Webinar Hukumonline bertema Perlindungan Konsumen di Masa Pandemi: Instrumen dan Penegakan Hukum. Foto: RES
Webinar Hukumonline bertema Perlindungan Konsumen di Masa Pandemi: Instrumen dan Penegakan Hukum. Foto: RES

Bagi konsumen yang pernah berhubungan dengan perbankan, klausula baku bukanlah hal yang asing. Misalnya saat menggunakan fasilitas-fasilitas perbankan, terdapat syarat dan ketentuan berlaku yang secara otomatis berlaku. Perjanjian ini dibuat secara sepihak oleh pihak perbankan.

Pada dasarnya, penggunaan klausula baku bukanlah hal yang dilarang. Namun dalam penerapannya, banyak pelaku jasa keuangan yang melakukan pelanggaran. Padahal UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan POJK No 1 Tahun 2013  tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, sudah memberikan rambu-rambu klausula baku yang larang untuk digunakan.

Dalam Pasal 1 UU PK disebutkan bahwa “Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.”

Sementara dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (1) POJK No 1 Tahun 2013 menyatakan bahwa “Perjanjian baku sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah perjanjian tertulis yang ditetapkan secara sepihak oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan memuat klausula baku tentang isi, bentuk, maupun cara pembuatan, dan digunakan untuk menawarkan produk dan/atau layanan kepada Konsumen secara massal.”

Jika merujuk pada UUPK Pasal 18, terdapat beberapa poin aturan-aturan yang tidak boleh dimasukkan ke dalam klausula baku. Misalnya menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Jika pelaku usaha melakukan pelanggaran maka perjanjian akan batal demi hukum. (Baca Juga: Advokat Usul Ada Regulasi Soal SMS Iklan yang Mengganggu Konsumen)  

Pasal 18:

  1. Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
  1. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
  2. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
  3. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang  dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
  4. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
  5. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
  6. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
  7. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
  8. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
  1. Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
  2. Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.

Sedangkan OJK selaku pihak yang berwenang mengawasi sektor jasa keuangan menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No 13/SEOJK.07/2014 Tentang Perjanjian Baku. SE 13/2014 itu pada dasarnya mengadopsi UU PK.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait