UPA Gratis PPKHI, Peserta Terbatas!
Berita

UPA Gratis PPKHI, Peserta Terbatas!

UPA hanya dapat diikuti oleh 500 peserta dan diprioritaskan bagi calon advokat di LBH.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 3 Menit
Peserta UPA PPKHI tahun 2019. Foto: istimewa.
Peserta UPA PPKHI tahun 2019. Foto: istimewa.

Pada 7 November 2020 mendatang, Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) akan menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) secara daring di seluruh provinsi Indonesia. UPA dapat diikuti oleh calon peserta yang telah lulus dari Fakultas Hukum, Fakultas Syariah, Perguruan Tinggi Hukum Militer atau Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian yang sebelumnya telah menuntaskan Pendidikan Profesi Advokat.

 

Ketua Umum PPKHI, Yudhistira Ikhsan Pramana, S.H., M.H. mengatakan, penyelenggaraan UPA gratis ini merupakan kontribusi PPKHI sebagai salah satu organisasi advokat dalam meningkatkan kualitas advokat di Indonesia, terlebih di tengah situasi pandemi yang berdampak ke banyak sektor. “Di momen ulang tahun PPKHI yang keempat, PPKHI terpanggil untuk lebih menjalankan peran dan fungsi organisasi advokat secara murni dan bermanfaat bagi setiap anggota atau calon anggotanya,” tutur dia.

 

Diselenggarakan secara gratis, PPKHI menanggung seluruh biaya yang timbul dari pelaksanaan ujian. Namun, meskipun tanpa biaya, Yudhistira menegaskan bahwa PPKHI tetap menerapkan nilai standar, yaitu 7.00 untuk menjamin kualitas para lulusan. Dengan ujian gratis, ia berharap tidak ada lagi advokat yang berorientasi uang dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat di masa yang akan datang.

 

“Di harapkan dengan masih banyaknya program-program yang akan dijalankan oleh PPKHI ke depannya, para anggota dan pengurus dapat bersinergi untuk menciptakan reformasi organisasi advokat yang bermanfaat secara profesional dan memberikan dampak positif bagi anggota, pengurus, penegak hukum lain, dan tentunya masyarakat umum yang membutuhkan pendampingan dan konsultasi hukum,” Yudhistira menambahkan.

 

Perlu diingat, UPA hanya dapat diikuti oleh maksimal 500 peserta dan diprioritaskan bagi calon advokat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Untuk mengikuti UPA, calon peserta dapat mendaftarkan diri melalui Whatsapp dengan format: ‘nama (spasi) UPA (spasi) kota’ ke nomor telepon panitia 0822-7450-2612 (Surya); 0838-1772-5497 (Dinda), dan 0878-6798-3964 (Aron).

 

Setelah melakukan pemesanan, calon peserta dapat mengirimkan berkas berupa (1) dokumen fisik fotokopi ijazah Sarjana Hukum (SH) yang sudah dilegalisasi; (2) fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); (3) pas foto 4x6 dan 3x4 berlatar merah sebanyak lima lembar; dan (4) pernyataan pernah atau sedang mengikuti Pendidikan Profesi Advokat. Pengiriman dapat dilakukan melalui email ke [email protected] atau jasa pengiriman ke alamat Menara Standard Chartered Lantai 9 Jl. Prof. DR. Satrio No.164, RT.3/RW.4, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12930.

 

Kontribusi PPKHI di Masa Pandemi

Selama hampir 7 bulan Covid-19 melanda, PPKHI memahami kondisi ekonomi Indonesia semakin memburuk dan dapat berdampak pada anggotanya. Untuk itu, sejak awal pandemi, PPKHI telah menyediakan tempat isolasi mandiri selama 14 hari bagi para anggota advokat yang dianggap Orang dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien dalam Pengawasan (PDP). Selama proses pengawasan, segala kebutuhan makan akan ditanggung oleh DPN PPKHI. Adapun bagi yang membutuhkan perawatan di rumah sakit, PPKHI juga akan menanggung kebutuhan sembako anggota keluarga selama masa perawatan dan asuransi jiwa (bagi yang KTA-nya masih berlaku dan melakukan perpanjangan satu kali).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait