Melihat Peluang Sarjana Hukum Jadi In House Counsel di Perusahaan Startup
In House Counsel Series

Melihat Peluang Sarjana Hukum Jadi In House Counsel di Perusahaan Startup

Seiring dengan pesatnya perkembangan perusahaan startup dan pentingnya peran legal, maka peluang sarjana hukum untuk menjalankan profesi sebagai in house counsel sangat besar.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Senior Lead Legal Tokopedia, Vinsensia Agustine Kangen dan SVP & General Counsel Tiket.com, Lasmahora Simbolon. Foto: RES
Senior Lead Legal Tokopedia, Vinsensia Agustine Kangen dan SVP & General Counsel Tiket.com, Lasmahora Simbolon. Foto: RES

Kemajuan teknologi membuat berbagai aspek kehidupan mengalami perubahan, salah satunya dari sisi ekonomi. Misalnya saja sekarang dikenal dengan adanya perusahaan startup. Jenis perusahaan ini muncul di zaman milenial dengan memperkenalkan cara berdagang dan memproduksi produk yang baru dan berbeda dari yang lainnya.

Biasanya, perusahaan-perusahaan startup ini identik dengan anak muda yang memiliki ide-ide baru. Cara berpikir yang cepat, mengambil keputusan pun juga cenderung cepat. Hal ini yang membedakan perusahaan startup dengan perusahaan konvensional.

Perubahan-perubahan ini kemudian turut mengubah persepsi kalangan usaha dalam melihat posisi legal atau in house counsel. Dulu, profesi in house counsel dianggap tidak begitu penting dan kerap berada di bawah divisi keuangan, namun saat ini hampir seluruh perusahaan memiliki divisi legal.

“Dulu biasanya legal itu under finance dan enggak semua orang ngegubris, yang ada biasanya persepsi legal, ah legal cuma menghambat enggak bantuin, tapi berbeda dengan sekarang, sekarang hukum itu dianggap penting,” kata SVP & General Counsel Tiket.com, Lasmaroha Simbolon, kepada Hukumonline beberapa waktu lalu.

Hukumonline.com

(SVP & General Counsel Tiket.com, Lasmaroha Simbolon)

Terutama, di saat investasi mulai menggeliat di Indonesia, perkembangan hukum menjadi cukup tinggi, dilihat dari posisi legal menjadi penting pada saat ini. Legal tak hanya memikirkan dan mencari jalan keluar saat perusahaan mendapat masalah atau menghindari masalah, namun legal mengurusi berbagai aspek di perusahaan, mulai dari negosiasi kontrak, akuisisi, jual beli, pengurusan aset, persoalan sewa menyewa, hingga pendaftaran merek.

Melihat pentingnya posisi legal dalam menjalankan usaha, Lasmaroha menilai sudah selayaknya profesi in house counsel mulai dilirik oleh para sarjana hukum. Apalagi saat ini perusahaan-perusahaan start up mulai berkembang pesat di Indonesia, dan tentunya membutuhkan legal-legal handal yang memiliki cara berpikir cepat dan tepat dalam mengambil keputusan, sesuai perkembangan zaman. (Baca: Melihat Peran In House Counsel di Industri E-Commerce)

Sebagai pribadi yang sudah mengenyam dunia kerja, baik di law firm maupun di perusahaan startup, Lasmaroha mengimbau sarjana hukum untuk membuka diri dan melihat lebih jauh terhadap profesi in house counsel. Menurutnya, bekerja sebagai legal memiliki tantangan tersendiri, terutama untuk perusahaan startup.

Tags:

Berita Terkait