​​​​​​​Dari Sanksi PNS yang Selingkuh Hingga Suap di Sektor Swasta
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Sanksi PNS yang Selingkuh Hingga Suap di Sektor Swasta

​​​​​​​Berbagai putusan MK yang mengubah UU Ketenagakerjaan hingga diskriminasi yang dilakukan oknum guru juga turut dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
​​​​​​​Dari Sanksi PNS yang Selingkuh Hingga Suap di Sektor Swasta
Hukumonline

Informasi hukum kini menjadi salah satu kebutuhan masyarakat berbagai kalangan. Maka dari itu, Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline, menyediakan medium terkini dalam menghadirkan informasi hukum yang mudah dipahami.

Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik mengemas berbagai ketentuan hukum ke dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna. Tak hanya artikel, edukasi hukum ini berkembang pula untuk dinikmati kapan saja dan di mana saja melalui format lain, yaitu infografis, video, chatbot, hingga podcast.

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir. Dari bisa tidaknya PNS dipecat karena selingkuh, hingga pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku suap di sektor swasta.

  1. Berbagai Putusan MK yang Mengubah UU Ketenagakerjaan

Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang untuk menerima permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Salah satu undang-undang yang sudah berkali-kali diujikan adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, tercatat ada 11 putusan MK yang mengabulkan permohonan pengujian terhadap undang-undang tersebut.

  1. Bisakah PNS Dipecat karena Selingkuh?

Perselingkuhan yang dapat dilaporkan secara pidana adalah perbuatan zina yang diatur dalam Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun pasangan selingkuh tersebut harus sudah bersetubuh atau berhubungan badan (telah terjadi penetrasi alat kelamin).

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah, bisa dikenakan hukuman disiplin berat, salah satunya berupa pemberhentian.

  1. Pedoman Hakim dalam Mengadili Perkara yang Melibatkan Perempuan

Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 (“Perma 3/2017”) tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum yang salah satu tujuannya adalah agar hakim memahami dan menerapkan asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non diskriminasi, kesetaraan gender, persamaan di depan hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait