8 Orang Aparat Peradilan Meninggal Karena Covid-19
Berita

8 Orang Aparat Peradilan Meninggal Karena Covid-19

Dari jumlah 340 aparat pengadilan yang terpapar Covid-19, 99 orang diantaranya dirawat di rumah sakit, sedangkan 241 orang lainnya menjalani isolasi mandiri. Dan 103 orang dinyatakan sembuh.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Petugas saat menyemprotkan disinfektan di ruang sidang pengadilan. Foto: RES
Petugas saat menyemprotkan disinfektan di ruang sidang pengadilan. Foto: RES

Sejak munculnya kasus positif Covid-19 di PN Surabaya pada Juli lalu, kasus positif Covid-19 terus merembet ke beberapa pengadilan lain yang menimpa aparat pengadilan, seperti pimpinan pengadilan, hakim, panitera, hingga pegawainya. Mengutip https://corona.mahkamahagung.go.id/, hingga Senin (28/9/2020) tercatat sebanyak 8 aparatur pengadilan meninggal dunia karena terpapar virus corona (Covid-19).

Selain itu, tercatat 340 aparat pengadilan terpapar Covid-19. Dari jumlah 340 itu, 99 orang diantaranya dirawat di rumah sakit, sedangkan 241 orang lainnya menjalani isolasi mandiri. Dan 103 orang dinyatakan sembuh. Melansir pemberitaan sejumlah media, belum lama ini, sejumlah aparat pengadilan kembali terpapar Covid-19. Alhasil, tindakan yang dilakukan berupa penutupan layanan pengadilan (lockdown) yang bersangkutan.

Seperti Pengadilan Negeri (PN) Bekasi di-lockdown dari 22 September sampai 28 September 2020. PN Cibinong di-lockdown pada 24-30 September 2020; PN Karawang juga di-lockdown dari 24 September hingga 1 Oktober 2020. Sedangkan PN Pelalawan di-lockdown pada 24-30 September 2020. Satu ASN di PN Tarakan positif terkena Covid-19, sehingga di-lockdown dari 25 September hingga 1 Oktober 2020.

Sebelumnya, Koalisi Pemantau Peradilan mencatat hingga 2 September 2020, ada sekitar 86 aparat pengadilan positif Covid-19 tersebar di 18 pengadilan seluruh Indonesia. Yakni PN Surabaya, PA Lumajang, PN Semarang, PA Lubuk Pakam, PA Deli Serdang, PA Surabaya, PN Gorontalo, PA Kendari, PN Jakarta Barat, PA Bukit Tinggi, PN Amlapura, PN Pare-Pare, PA Praya, PN Denpasar, PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Serang, dan PN Bangil. (Baca Juga: Respon MA atas Maraknya Aparatur Pengadilan Positif Covid-19)

Salah satunya di PN Jakarta Pusat dikabarkan sejumlah aparaturnya terpapar positif Covid-19. Dari salinan keputusan Ketua PN Jakarta Pusat yang diperoleh Hukumonline, setidaknya ada 11 orang yang diminta untuk isolasi mandiri selama 14 hari termasuk 1 orang hakim yang telah disebut dalam pemberitaan sebelumnya. Sisanya ada pejabat pengadilan yang merupakan hakim, hakim yang mengadili perkara, kepala bagian, panitera pengganti, juru sita pengganti hingga 4 orang nonpegawai negeri.

Salah satu hakim yang terpapar Covid-19 adalah Sofyan Basir yang pernah mengadili perkara korupsi advokat Fredrich Yunadi dan kasus Jiwasraya yang masih proses persidangan. Setelah itu, PN Jakarta Pusat saat itu memutuskan untuk tidak membuka pelayanan selama 7 hari, terhitung mulai 25 Agustus s.d. 1 September 2020 lalu.

Hukumonline.com

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan selama ini jika ada aparatur pengadilan yang terjangkit positif Covid-19, maka pengadilan tersebut ditutup sementara selama seminggu untuk dilakukan sterilisasi melalui penyemprotan disinfektan dan para aparat pengadilan dan hakim dilakukan rapid test dan swab test.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait