MK ‘Rombak’ Pemilihan dan Tetapkan Masa Jabatan Pimpinan Pengadilan Pajak
Utama

MK ‘Rombak’ Pemilihan dan Tetapkan Masa Jabatan Pimpinan Pengadilan Pajak

Ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak diangkat oleh Presiden yang dipilih dari dan oleh hakim pajak dan diusulkan oleh Menteri Keuangan dengan persetujuan Ketua MA untuk 1 masa jabatan selama 5 tahun.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian Pasal 8 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terkait mekanisme pemilihan pimpinan pengadilan pajak. Dalam putusannnya, Mahkamah menyatakan Pasal 8 ayat (2) UU Pengadilan pajak inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai ketua dan wakil ketua pengadilan pajak diangkat oleh Presiden dari dan oleh hakim (pajak), selanjutnya diusulkan Menteri Keuangan dengan persetujuan Ketua MA untuk masa jabatan selama 5 tahun.

“Menyatakan Pasal 8 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan, ‘Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh Presiden dari para Hakim yang diusulkan Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung’, bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh Presiden yang dipilih dari dan oleh para Hakim (Pajak, red) yang selanjutnya diusulkan melalui Menteri (Keuangan, red) dengan persetujuan Ketua MA untuk 1 kali masa jabatan selama 5 tahun’,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan Putusan MK No. 10/PUU-XVIII/2020, Senin (28/9/2020).

Sedangkan, Mahkamah menyatakan tidak dapat menerima pengujian Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak terkait pembinaan organisasi, administrasi, keuangan pengadilan pajak dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Artinya, pengelolaan dan kedudukan pengadilan pajak masih tetap di bawah Kementerian Keuangan. Teks asli Pasal 8 ayat (2) UU Pengadilan Pajak berbunyi, “Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh Presiden dari para Hakim yang diusulkan Menteri setelah mendapatkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.”

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan pengadilan pajak masih berada pada pembinaan Kementerian Keuangan. Namun, apakah pembinaan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak termasuk? Mahkamah menilai para hakim dalam menjalani tugasnya sudah barang tentu saling berinteraksi satu sama lain dan berhubungan lain dalam kehidupan sehari-hari dan mendalami karakter masing-masing hakim itu sendiri.

“Jika ada pemilihan pimpinan sebuah badan peradilan, ketua dan wakil ketua pengadilan sebenarnya para hakim sudah bisa memilih atau menentukan hakim yang mana untuk dipilih menjadi pimpinannya. Sehingga, tidak memerlukan keterlibatan dari eksternal pengadilan dalam pemilihan dan memilih ketua,” kata Mahkamah dalam putusannya. (Baca Juga: Pemerintah: Mekanisme Pengangkatan Pimpinan Pengadilan Pajak Konstitusional)

Bagi Mahkamah, intensitas interaksi dengan pihak luar dapat berpotensi menganggu independensi seorang hakim dan mengarah pada subjektivitas personal yang akan dipilih menjadi pimpinan dengan tujuan tertentu, khusus menguntungkan kepentingannya. Menurut Mahkamah, pembinaan Kementerian Keuangan kepada pengadilan pajak bukan berarti Kementerian Keuangan ikut terlibat dalam pemilihan ketua dan wakil ketua pengadilan pajak karena hakim bebas dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.

Dengan pertimbangan ini, keterlibatan Menteri Keuangan hanya bersifat administratif guna menindaklanjuti hasi pemilihan ketua/wakil ketua (dari oleh para hakim pajak, red) yang diteruskan kepada Presiden setelah mendapat persetujuan Ketua MA. Dan, terkait pengusulan pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat ketua dan wakil ketua pengadilan pajak dengan sendirinya (otomatis), keterlibatan Menteri Keuangan hanya bersifat administratif

Tags:

Berita Terkait