RUU Hukum Acara Perdata Terdegradasi
Utama

RUU Hukum Acara Perdata Terdegradasi

Kebijakan yang ditempuh selama ini tambal sulam. Beberapa norma baru harus dimasukkan.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi hukum acara perdata. Ilustrator: HGW
Ilustrasi hukum acara perdata. Ilustrator: HGW

Akademisi yang tergabung dalam Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER) tampaknya masih harus menambah daya juang untuk mengusung RUU Hukum Acara Perdata agar dapat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Waktu yang tersisa untuk mengegolkan RUU itu dalam Prolegnas Prioritas 2021 sudah sempit. Jika tidak berhasil, nasib RUU tersebut semakin terkatung-katung.

Berbicara dalam webinar mengenai RUU Hukum Acara Perdata yang dilaksanakan Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), HR Benny Riyanto menjelaskan RUU Hukum Acara Perdata sebenarnya sudah pernah masuk RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2019 lalu. Bahkan saat itu sudah dalam proses menunggu turunnya Surat Presiden. Ini adalah pencapaian yang luar biasa dalam proses panjang penyusunan RUU Hukum Acara Perdata. “Masuk Prolegas Prioritas itu suatu prestasi yang luar biasa,” ujar Benny, Senin (28/9).

Namun, hingga masa Prolegnas Prioritas 2019 usai, surat presiden tak kunjung turun. Akibatnya, pada Prolegnas Prioritas 2020, status RUU Hukum Acara Perdata terdegradasi. Turun dari status masuk daftar Prolegnas Prioritas menuju Prolegnas jangka menengah 2020-2024. Ini sejalan dengan Keputusan DPR RI No. 46/DPR RI/I/2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2020-2024.

Prolegnas Prioritas Tahun 2020 banyak diisi oleh RUU hasil pembahasan tahun-tahun sebelumnya (carry over), ditambah fokus Pemerintah dan DPR pada RUU yang menggunakan metode omnibus law seperti RUU Cipta Kerja. Meskipun demikian, bukan berarti tidak ada peluang dan urgensi mendorong RUU Hukum Acara Perdata.

Kepala BPHN menunjuk Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020. Dalam RKP ini Pemerintah berkomitmen memperbaiki peradilan perdata sebagai bagian dari kemudahan berusaha. “Perbaikan peradilan perdata tersebut perlu didukung dengan pembaharuan Hukum Acara Perdata,” tegas Benny.

Dengan kata lain, pembaruan Hukum Acara Perdata sangat diperlukan untuk menopang program kemudahan berusaha yang digaungkan Pemerintah. Dalam konteks itulah Benny meminta para akademisi ikut mendorong dan meyakinkan Pemerintah bahwa RUU ini sangat penting dijadikan prioritas. Target yang sangt memungkinkan saat ini adalah Prolegnas Prioritas 2021. Itu pun waktunya sudah masuk ‘injuri time’.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Sigit Nugroho, menunjuk perkembangan dalam masyarakat sebagai landasan penting mengusung perubahan hukum acara perdata nasional. Perkembangan itu bukan hanya terjadi di level nasional, tetapi juga dipengaruhi perkembangan masyarakat internasional. Perkembangan teknologi, misalnya, telah mempengaruhi alat-alat dan sistem pembuktian dalam perkara perdata.

Tags:

Berita Terkait