Ingat, Perusahaan Startup Wajib Setor LKPM ke BKPM
Berita

Ingat, Perusahaan Startup Wajib Setor LKPM ke BKPM

Perusahaan bisa dikenai sanksi administratif jika tidak menyerahkan LKPM.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Perusahaan startup di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesat. Berbagai jenis perusahaan berbasis digital ini hadir di Indonesia dengan berbagai jenis produk yang dapat dinikmati oleh konsumen.

Pada dasarnya, konsep perusahaan-perusahaan startup berbeda dengan perusahaan-perusahaan konvensional. Perusahaan startup identik dengan digital, kecepatan dalam mengambil keputusan, modal kecil, penggunaan virtual office, dan jumlah karyawan yang sedikit. Sementara perusahaan konvensional biasanya memiliki modal yang cukup besar, alamat kantor yang jelas, dan tentunya jumlah pekerja yang lebih banyak.

Namun demikian, kedua jenis perusahaan ini memiliki kewajiban untuk menyerahkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala BKPM No. 7 tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Adapun teknis pengisian LKPM untuk keduanya identik sama atau tidak berbeda.

Direktur Wilayah III Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Aries Indanarto, menjelaskan bahwa penyerahan LKPM dilakukan empat kali dalam satu tahun atau setiap triwulan. Aries mengimbau perusahaan startup yang mungkin belum mengetahui atau belum pernah menyerahkan LKPM untuk memenuhi kewajiban tersebut pada triwulan III yang masa penyerahannya akan dimulai pada 1-10 Oktober mendatang.

Adapun beberapa poin yang dapat dilaporkan oleh perusahaan startup dalam LKPM adalah modal tetap meliputi tanah, bangunan, mesin, dan biaya lain-lain selama tahap konstruksi, dan modal kerja meliputi web hosting, biaya traffic ke webs, biaya domain, hosting, biaya-biaya mendaftarkan aplikasi ke iTunes, Google Play, Biaya ads/iklan, biaya marketing, gaji karyawan, listrik/air. (Baca: Melihat Peluang Sarjana Hukum Jadi In House Counsel di Perusahaan Startup)

“Yang hanya bisa dicatat LKPM itu modal tetap, mesin-mesin tapi memang tidak sebesar mesin industri, mungkin terkait dengan daya dukung untuk alat modem, mesin-mesin untuk keperluan online dan nilainya memang kurang besar,” katanya dalam Webinar yang diadakan oleh Easybiz bertema “LKPM Untuk Perusahaan Startup”, Selasa (29/9).

Bagaimana jika ternyata perusahaan tidak melaporkan LKPM? Kasie Tersier Wilayah III BKPM Sandria Yolanda menyatakan bahwa terdapat sanksi administratif bagi perusahaan-perusahaan yang tidak melaporkan LKPM. Sanksi dimaksud berupa peringatan sebanyak 3 kali yang dilakukan secara blast, penghentian sementara perusahaan, pembekuan perusahaan, hingga pencabutan izin. Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 - Pasal 37 Perka BKPM 7/2018.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait