Apindo Ingatkan Pentingnya Prinsip Ketenagakerjaan Inklusif
Berita

Apindo Ingatkan Pentingnya Prinsip Ketenagakerjaan Inklusif

Karena itu, sebagai upaya untuk mewujudkan ketenagakerjaan inklusif, Apindo bersama sejumlah pihak menginisiasi terbitnya buku Panduan Kesetaraan dan Inklusivitas di Tempat Kerja.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi tempat kerja. HGW
Ilustrasi tempat kerja. HGW

Prinsip ketenagakerjaan inklusif penting untuk diterapkan di tempat kerja. Sebagai upaya menerapkan prinsip itu, Apindo bersama sejumlah pihak menginisiasi terbitnya buku Panduan Kesetaraan dan Inklusivitas di Tempat Kerja. Ketua Umum DPN Apindo, Hariyadi B Sukamdani mengingatkan prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, dan menghormati HAM tercantum dalam sejumlah regulasi antara lain UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Misalnya, Pasal 5 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Pasal 6 UU Ketenagakerjaan menjelaskan setiap buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.

Bagian Keempat UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur sejumlah pasal terkait ketenagakerjaan inklusif bagi penyandang disabilitas. Misalnya, Pasal 53 ayat (1) UU No.8 Tahun 2016 memandatkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Pasal 53 ayat (2) menyebut perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerja.

Namun menurut Hariyadi, persoalan yang dihadapi dunia usaha dalam melaksanakan prinsip ini salah satunya karena tidak mengetahui bagaimana implementasinya. Karena itu, buku panduan ini penting agar pengusaha tidak perlu memulai dari nol untuk melaksanakan prinsip kesetaraan dan inklusivitas di tempat kerja ini, tapi bisa memulai dengan apa yang sudah ada di perusahaan. Misalnya, merekrut penyandang disabilitas yang sesuai kompetensi yang dibutuhkan.

“Tidak mudah bagi dunia usaha untuk menjalankan ini karena dituntut harus kompetitif dan produktif. Maka dari itu para pengusaha harus saling bergandengan tangan mewujudkan ini,” kata Hariyadi dalam acara peluncuran buku Panduan Kesetaraan dan Inklusifitas di Tempat Kerja, Selasa (29/9/2020). (Baca Juga: Melihat Dampak Pandemi Covid-19 dalam Hubungan Kerja)

Penulis buku sekaligus perwakilan manajemen PT Dayalima Abisatya, Dadan Sukma, menjelaskan penyusunan buku ini melibatkan banyak pihak mulai dari Apindo, perwakilan buruh, pemerintah, ahli dan organisasi pemerhati penyandang disabilitas. Buku panduan ini dibuat sederhana dan praktis agar mudah dipahami dan dijalankan.

Dadan membeberkan pengalaman di perusahaan tempatnya bekerja dalam menjalankan prinsip kesetaraan dan inklusivitas yakni dengan memulai dari apa yang sudah dimiliki perusahaan, dan membuat perencanaan. “Perubahan bisa dimulai dari apa yang kita punya, pengalaman kami seperti itu sampai akhirnya kami mampu mempekerjakan penyandang disabilitas,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait