Kalah di Pengadilan Kontra Grab, KPPU Ajukan Kasasi
Berita

Kalah di Pengadilan Kontra Grab, KPPU Ajukan Kasasi

Pihak Grab mengaku siap menghadapi gugatan kasasi dari KPPU.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan akan melakukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang membatalkan sanksi denda untuk PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada Jumat, (25/9) lalu.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima Hukumonline, Selasa (29/9), saat ini KPPU tengah mempelajari pernyataan-pernyataan Majelis Hakim PN Jaksel dan mempersiapkan permohonan kasasi, sementara memperoleh petikan putusan PN dimaksud. Ditargetkan pada minggu pertama Oktober 2020, permohonan tersebut dapat disampaikan.

Sebagaimana diketahui, KPPU telah memutuskan Perkara dengan Nomor 13/KPPU-I/2019 pada 2 Juli 2020 yang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat kepada GRAB dan TPI dalam jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Makassar, Medan, dan Surabaya.

Atas pelanggaran tersebut, GRAB dikenakan denda Rp 7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas Pasal 19 huruf (d), sementara TPI dikenakan denda Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut. Putusan tersebut diajukan keberatan oleh para Terlapor ke PN Jaksel. (Baca Juga: Grab Dibidik KPPU)

Pasal 14:

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

Pasal 15:

(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Pasal 19:

Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: (d) melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Dalam amar putusan, majelis hakim mengabulkan permohonan Para Pemohon Keberatan (PT Grab Teknologi Indonesia (GRAB) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) seluruhnya; menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum tetap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 13/KPPU-I/2019 tanggal 02 Juli 2020;

Menyatakan Para Pemohon Keberatan (PT Grab Teknologi Indonesia (GRAB) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) tidak terbukti melanggar Pasal 14 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;

Tags:

Berita Terkait