Novasi, Instrumen Penting di Masa Pandemi

Novasi, Instrumen Penting di Masa Pandemi

Iktikad baik saja tidak cukup. Kreditur harus dapat memastikan debitur baru dalam pembaruan utang punya prospek usaha. 
Novasi, Instrumen Penting di Masa Pandemi

Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap perekonomian. Pemutusan hubungan kerja atau perumahan karyawan terjadi di mana-mana. Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang mengalami peningkatan dibanding bulan-bulan sebelum era pagebluk melanda. Konsumsi dan belanja yang rendah mempengaruhi pula sektor perbankan. Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membatasi ruang gerak dan lalu lintas manusia, dan otomatis menyebabkan penghasilan berkurang. 

Kurangnya pemasukan dapat menyebabkan perusahaan tak sanggup membayar kredit perbankan. Konsumen perumahan yang terikat perjanjian kredit pun mengalami kesulitan yang sama. Sejumlah perusahaan pengembang malah menghadapi ancaman kepailitan dari krediturnya. Beberapa perusahaan mencoba melakukan restrukturisasi utang, sementara usaha yang lain terpaksa memilih opsi membubarkan diri. Dalam kasus kredit macet perumahan, yang dirugikan bukan hanya konsumen tetapi juga perbankan. Likuiditas perbankan dapat terganggu secara serius, sehingga perbankan juga berkepentingan pada kemampuan debiturnya membayar kredit atau utang. 

Bagi perusahaan yang kreditnya macet, ada beragam pilihan instrumen hukum. Mengajukan diri pailit ke Pengadilan Niaga adalah opsi terakhir. Perusahaan masih bisa menyelamatkan bisnis melalui beragam instrumen tanpa meninggalkan rekam jejak hitam bagi pengusaha. Restrukturisasi utang adalah yang paling banyak diusulkan sebagai jalan keluar. Status bencana nasional nonalam tak serta merta dapat dipakai sebagai dalih force majeur kepada kreditur. 

Bagi perusahaan yang kreditnya macet, ada beragam pilihan instrumen hukum

Di satu sisi, pengusaha dapat mencari investor baru untuk melakukan akuisisi, di sisi lain perusahaan perumahan dapat mengalihkan hak atas tagihan kepada perusahaan baru (cessie). Investor baru juga dapat mengambil alih posisi debitur yang sudah tak sanggup lagi membayar kreditnya ke bank. Bank mungkin akan mendapatkan manfaat jika terjadi pengambilalihan utang-utang debiturnya. Inilah yang lazim disebut sebagai novasi. 

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional