Jokowi Teken Perpres Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044
Berita

Jokowi Teken Perpres Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044

Merupakan pedoman nasional untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana yang menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, TNI, Polri, dan Pemda dalam perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana RPIB Tahun 2020-2044, pada 10 September 2020. Perpres ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk mencapai ketangguhan masyarakat yang berkelanjutan terhadap bencana.

“Diperlukan rencana penanggulangan bencana yang komprehensif serta terintegrasi menuju Indonesia Emas 2045 dan dituangkan ke dalam bentuk rencana induk penanggulangan bencana,” tulis situs Setkab, Kamis (1/10).

Sesuai Perpres tersebut, RPIB Tahun 2020-2044 merupakan pedoman nasional untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana yang menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana.

RIPB Tahun 2020-2044, sebagaimana dimaksud dalam Perpres tersebut, memuat: a. visi, misi, tujuan, dan sasaran penanggulangan bencana; b. kebijakan dan strategi penanggulangan bencana; dan c. peta jalan pelaksanaan RIPB Tahun 2020-2044. Menurut Perpres tersebut, RIPB Tahun 2020-2044 ditetapkan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun yang terdiri dari 5 (lima) tahap dengan jangka waktu 5 (lima) tahunan.

“RIPB Tahun 2020-2044 merupakan bahan penyusunan perencanaan pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres tersebut. (Baca: Ini Ketentuan Penetapan Bencana Nasional Menurut UU)

Rencana nasional penanggulangan bencana, sebagaimana dimaksud pada Perpres ini, disusun dan ditetapkan oleh Kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana dengan melibatkan kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Isi Rencana nasional penanggulangan bencana, sesuai Perpres ini, meliputi: a. pengenalan dan pengkajian ancaman bencana; b. pemahaman tentang kerentanan masyarakat; c. analisis kemungkinan dampak bencana; d. pilihan tindakan pengurangan risiko bencana; e. penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan f. alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.

Tags:

Berita Terkait