Penyelesaian Konflik Tata Ruang Bakal Diatur Lewat RUU Cipta Kerja
Berita

Penyelesaian Konflik Tata Ruang Bakal Diatur Lewat RUU Cipta Kerja

Nantinya, RUU Cipta Kerja mengubah Pasal 6 ayat (5) UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sehingga penyelesaian tumpang tindih antar batas wilayah, tata ruang, kawasan hutan, izin, dan/atau hak atas tanah termasuk konflik lahan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pembahasan RUU. Hol
Ilustrasi pembahasan RUU. Hol

Tumpang tindih tata ruang, batas wilayah, dan perizinan kerap ditemui dalam berbagai kasus konflik atau sengketa lahan. Selama ini pemerintah dinilai belum mampu menyelesaikan kasus sengketa lahan yang ada di masyarakat, seperti sengketa lahan antara perusahaan dengan masyarakat hukum adat, atau petani.

Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan, Kemenko Bidang Perekonomian, Dodi Slamet Riyadi, mengatakan sebagai upaya untuk membenahi masalah ini pemerintah akan mengubah Pasal 6 ayat (5) UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang melalui RUU Cipta Kerja. Pasal 6 ayat (5) UU 26/2007 menyebutkan ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya diatur dengan undang-undang tersendiri.  

Dalam perubahan Pasal 6 ayat (5) UU No.26 Tahun 2007 itu, pemerintah mengusulkan penyelesaian tumpang tindih antar batas wilayah, tata ruang, kawasan hutan, izin, dan/atau hak atas tanah akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). PP itu juga dapat digunakan untuk menyelesaikan konflik lahan di perkebunan sawit yang berada dalam kawasan hutan. Dengan perubahan itu diharapkan penyelesaian tumpang tindih antar batas wilayah, tata ruang, kawasan hutan, izin dan/atau hak atas tanah dapat diselesaikan.

“Penyelesaian tumpang tindih tata ruang ini sudah dimasukkan dalam RUU Cipta Kerja. Lalu, akan ditindaklanjuti lewat PP,” kata Dodi dalam diskusi secara daring yang diselenggarakan Sawit Watch bertema “Dua Tahun Moratorium Sawit: Potret Implementasi Kebijakan Perbaikan Tata Kelola Perkebunan Sawit Indonesia,” Rabu (30/9/2020). (Baca Juga: Menyoal Aturan Penyelarasan Peraturan di Bawah UU dalam RUU Cipta Kerja)  

Dodi menjelaskan dalam peraturan pelaksana nanti akan mengatur antara lain tentang  mekanisme penyelesaian sengketa lahan, sanksi administratif dan pidana. “Tapi yang diutamakan nanti pengenaan sanksi administrasi, sanksi pidana dikenakan jika memenuhi unsur pidana, misalnya menimbulkan kerugian negara, menghilangkan nyawa orang lain, dan jika pengenaan sanksi administratif tidak efektif,” ujarnya.

Selain itu, pola penyelesaian yang diusulkan pemerintah sedikitnya meliputi 4 hal. Pertama, untuk perkebunan sawit yang ada di kawasan hutan konservasi, jika pengelola kebun sawit itu masyarakat sanksinya berupa penutupan kebun. Jika pengelola kebun itu korporasi sanksinya berupa penutupan, denda, dan kewajiban merehabilitasi.

Kedua, perkebunan sawit di hutan lindung, jika pengelolanya masyarakat dan tidak dominan hutan, maka akan diberikan hak pengelolaan hutan melalui perhutanan sosial. Tapi jika perkebunan sawit yang dikelola masyarakat itu berada di lahan dominan hutan, maka sanksinya berupa penutupan. Jika pengelola kebun sawit di kawasan hutan lindung itu korporasi, sanksinya berupa pencabutan izin sektor, denda, dan kewajiban merehabilitasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait