Hasil Pembahasan RUU Cipta Kerja Harusnya Disebarluaskan
Utama

Hasil Pembahasan RUU Cipta Kerja Harusnya Disebarluaskan

Karena amanat UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam pembahasan klaster pendidikan dan klaster pers dicabut dalam RUU Cipta Kerja, sementara klaster ketenagakerjaan yang diputus dalam pembahasan DIM mengalami dinamika yang sedemikian tinggi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah menyelesaikan pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tahap dua. Selanjutnya, status RUU Cipta Kerja masuk tahap tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin). Namun, idealnya pemerintah dan DPR menyebarluaskan hasil pembahasan RUU Cipta Kerja ke masyarakat sesuai amanat UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ade Irfan Pulungan mengatakan draf RUU Cipta Kerja masih berstatus pembahasan, belum diambil keputusan bersama antara Baleg, pemerintah, dan DPD. Masih terdapat beberapa tahap proses RUU Cipta Kerja hingga sampai diambil keputusan untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna.

Dia memahami ada ketentuan dalam UU 12/2011 yang mengharuskan penyebarluasan draf RUU dalam rangka memperoleh masukan dari masyarakat. Namun pembahasan RUU antara Baleg, pemerintah, dan DPD sudah dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau secara virtual.

“Iya kan sekarang masih dilakukan pembahasan terbuka di DPR. Jika ada yang berkeinginan mengetahui prosesnya bisa berkoordinasi dengan Baleg,” ujar Ade Irfan Pulungan kepada Hukumonline, Jumat (2/10/2020). (Baca Juga: Menyoal Aturan Penyelarasan Peraturan di Bawah UU dalam RUU Cipta Kerja)  

Yang pasti, kata dia, pembahasan terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pasal-pasal krusial terutama di sektor perizinan, ketenagakerjaan, hingga pengadaan lahan hampir rampung. Pembahasan berlangsung dinamis yang diwarnai perdebatan keras untuk merumuskan hal konstruktif dengan mendengarkan semua aspirasi yang berkembang di masyarakat. “Pemerintah pusat dan DPR tidak ragu untuk menghapus atau mengubah sejumlah pasal-pasal dalam RUU Cipta Kerja setelah mendapatkan masukan dari masyarakat,” klaimnya.

Seperti penghapusan klaster pendidikan, mengakomodir masukan berbagai pasal lainnya, dan termasuk klaster ketenagakerjaan yang menggandeng tim tripartit. Pembahasan yang cukup alot antara pemerintah pusat dan semua fraksi di DPR membuktikan dalam rangka mencari solusi terbaik agar dapat diterima semua pihak. “Tidak ada niat memanjakan para pengusaha dan investor seperti yang selama ini disampaikan oleh sekelompok pihak,” dalihnya.

Pria yang berlatar belakang advokat itu menegaskan, RUU Cipta Kerja merupakan terobosan hukum untuk memudahkan semua sektor dan bidang lain untuk melakukan pekerjaannya. Dia menegaskan gagasan RUU dengan metode omnibus law dalam RUU Cipta Kerja bertujuan percepatan peningkatan investasi, peningkatan produktivitas, memudahkan penciptaan lapangan kerja. “Ini diyakini akan bisa terealisasi jika RUU Cipta Kerja ini ditetapkan menjadi UU,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait