Pertama Terjadi, KPPU Gunakan Perubahan Perilaku dalam Kasus Garuda Indonesia
Berita

Pertama Terjadi, KPPU Gunakan Perubahan Perilaku dalam Kasus Garuda Indonesia

Jika Garuda Indonesia mangkir dalam melaksanakan poin-poin dalam Pakta Integritas, maka perkara akan naik ke persidangan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menawarkan program perubahan perilaku dalam kasus PT. Garuda Indonesia (PTGI).  Program perubahan perilaku ini diatur dalam Peraturan KPPU No.1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penangnanan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Perubahan perilaku tersebut cukup dikenal di dunia internasional dengan istilah consent decree dan telah terlebih dahulu diadopsi oleh berbagai lembaga pengawas persaingan usaha dunia seperti Jepang, Eropa, dan Amerika. Dalam perjalanannya, perubahan perilaku di KPPU untuk pertama kali dimanfaatkan Garuda Indonesia dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d (terkait praktik diskriminasi) yang dilakukannya dalam penjualantiket umrah rute menuju dan dari Jeddah dan/atau Medinah pada Sidang MajelisPemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 06/KPPU-L/2019.

Menurut Komisioner KPPU, Guntur Saragih kesepakatan perubahan perilaku akan dituangkan dalam Pakta Integritas. Dalam Sidang MajelisPemeriksaan Pendahuluan Keempat yang digelar Selasa, (29/9), Garuda Indonesia telah menerima poin-poin perubahan perilaku yang ditetapkan dalam Pakta IntegritasPerubahan Perilaku (PIPP). Majelis Komisi dalam hal ini telah memberikanpertimbangan dan finalisasi atas draft PIPP yang akan ditandatangani oleh PTGI padasidang pekan depan.

Namun Guntur mengingatkan bahwa kesepakatan perubahan perilaku tersebut tetap memiliki konsekuensi. Konsekuensi dimaksud adalah pengawasan yang akan dilakukan oleh KPPU dengna merujuk kepada poin-poin PPIP. (Baca Juga: Mengenal Faktor-faktor Penting Transaksi Merger dan Akuisisi)

“Perubahan perilaku di Perkom itu sudah berlaku untuk Garuda. Ini yang pertama, sudah diajukan walaupun ini sekarang proses Pakta Integritas. Perubahan perilaku konsekuensi berikutnya adalah pengawasan,” kata Guntur dalam konferensi pers secara daring, Kamis (1/10).

Dapatkan artikel mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis di Hukumonline Premium Stories.

Sementara itu, Direktur Penindakan KPPU Gropera Panggabean menambahkan bahwa dalam hukum acara di KPPU berlaku perubahan perilaku yang diatur dalam Perkom KPPU 1/2019. Namun jika Garuda Indonesia atau pihak terlapor tidak berkomitmen menjalankan poin-poin dalam Pakta Integritas, maka perkara akan naik ke persidangan.

Tags:

Berita Terkait