PN Lubuk Pakam Batalkan SK Perubahan Anggaran Dasar PERADI
Utama

PN Lubuk Pakam Batalkan SK Perubahan Anggaran Dasar PERADI

Penggugat berharap Munas III Peradi diundur sampai ada putusan inkracht atau Munas III digelar dengan menggunakan Anggaran Dasar (AD) Peradi yang ditetapkan melalui SK bernomor KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tentang Perubahan Pertama AD Peradi. Tim Kuasa Hukum DPN Peradi menegaskan Munas III Peradi jalan terus.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Kantor DPN Peradi. Foto: RES
Kantor DPN Peradi. Foto: RES

Anggaran Dasar merupakan landasan penting bagi organisasi untuk menjalankan seluruh kegiatannya. Umumnya perubahan anggaran dasar dilakukan lewat pertemuan besar seperti musyawarah nasional (Munas) atau kongres. Begitu pula dengan PERADI yang diketuai Fauzie Yusuf Hasibuan, di mana perubahan anggaran dasar dilakukan melalui Munas.

Bendahara DPC PERADI Deli Serdang, Alamsyah, mengatakan hasil keputusan Munas II PERADI tanggal 12-13 Juni 2015 di Pekanbaru, Riau, antara lain memberi mandat kepada kepengurusan terpilih untuk membenahi anggaran dasar Peradi selama 6 bulan.

Kepengurusan PERADI berhasil menjalankan mandat perubahan anggaran dasar itu dengan menerbitkan surat keputusan bernomor KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tentang Perubahan Pertama Anggaran Dasar PERADI. Tapi di tengah jalan, pengurus mengubah anggaran dasar itu dengan mengeluarkan surat keputusan nomor KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tertanggal 4 September 2019.

Menurut Alamsyah, perubahan anggaran dasar yang dilakukan oleh pengurus DPN PERADI melalui surat tertanggal 4 September 2019, itu tidak sesuai dengan mekanisme perubahan anggaran dasar sebagaimana disepakati dalam Munas II PERADI.

Alamsyah mengetahui perubahan anggaran dasar itu ketika menghadiri rapat kerja nasional (rakernas) PERADI pada November 2019 di Surabaya, Jawa Timur. Ketika itu, peserta yang hadir diberikan buku salah satunya tentang perubahan anggaran dasar sebagaimana surat bernomor KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019. Dalam acara tersebut Alamsyah sempat bertanya kepada pimpinan mengenai perubahan anggaran tersebut tapi tidak mendapat jawaban yang memuaskan. (Baca: Kali Pertama, Munas III Peradi Bakal Digelar Secara Virtual)

Perubahan anggaran dasar sebagaimana surat bernomor KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019, menurut Alamsyah, intinya mengubah ketentuan mengenai masa jabatan ketua umum. Sebelumnya, masa jabatan ketua umum DPN PERADI yang sudah habis dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak dapat diangkat untuk lebih dari 2 kali masa jabatan. Tapi sekarang ketua umum yang masa jabatannya berakhir, dapat dipilih kembali untuk jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak dapat diangkat untuk lebih dari dua masa jabatan berturut-turut.

“Kami menggugat surat keputusan nomor KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 itu karena perubahan anggaran dasar tidak dilakukan lewat Munas, tapi rapat pleno pengurus DPN PERADI,” kata Alamsyah ketika dihubungi, Jumat ((2/10).

Tags:

Berita Terkait