Tolak RUU Cipta Kerja, Koalisi Serukan Aksi Nasional
Utama

Tolak RUU Cipta Kerja, Koalisi Serukan Aksi Nasional

RUU Cipta Kerja dinilai bukan hanya merugikan buruh, tapi juga elemen masyarakat lainnya seperti petani, nelayan, dan masyarakat hukum adat. Aksi demonstrasi nasional akan dilakukan 6-8 Oktober 2020 di berbagai daerah.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi pembahasan RUU. Hol
Ilustrasi pembahasan RUU. Hol

Pemerintah dan DPR telah menyelesaikan pembahasan RUU Cipta Kerja (tingkat I), Sabtu (3/10/2020) malam. Selanjutnya, RUU akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan RUU Cipta Kerja berguna untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan.

“RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik," ujar Airlangga sebagaimana dikutip ekon.go.id, Minggu (4/10/2020). (Baca Juga: Penyelesaian Konflik Tata Ruang Bakal Diatur Lewat RUU Cipta Kerja)

Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan RUU Cipta Kerja untuk menyelesaikan berbagai masalah yang menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja. Upaya itu dilakukan diantaranya melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan; kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM; ekosistem investasi yang kondusif; hingga penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah.

Terkait perlindungan buruh, Airlangga menjelaskan RUU Cipta Kerja mengatur antara lain menjamin kepastian dalam pemberian pesangon. Terkait pesangon, RUU Cipta Kerja mengamanatkan pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Program ini diklaim tidak mengurangi manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha,” bebernya.

Airlangga menerangkan manfaat program JKP, antara lain uang tunai, upskilling dan upgrading, akses ke pasar tenaga kerja, sehingga bisa mendapatkan pekerjaan baru atau membuka usaha. Mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) mengikuti persyaratan yang diatur UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dia juga menyebut RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti melahirkan sebagaimana diatur UU No.13 Tahun 2003.

Ada beberapa hal pokok yang mengemuka dan disepakati dalam RUU Cipta Kerja dalam rapat Panja antara lain, sebagai berikut:

  1. Penataan dan perbaikan sistem perizinan berusaha berdasarkan sistem pemerintahan presidensial sebagaimana dianut dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Pemerintah Daerah (Pemda) turut serta dalam mewujudkan keberhasilan cipta kerja. Karena itu, kewenangan Pemda tetap dipertahankan sesuai dengan asas otonomi daerah dalam bingkai NKRI. Pelaksanaan kewenangan Pemda sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
  3. Konsep RBA (Risk Based Approach) menjadi dasar dan menjiwai RUU tentang Cipta Kerja serta sistem perizinan berusaha berbasis elektronik;
  4. Kebijakan kemudahan berusaha, untuk semua pelaku usaha, mulai dari UMKM, Koperasi sampai usaha besar. Penguatan kelembagaan UMKM dan Koperasi melalui berbagai kemudahan dan fasilitas berusaha;
  5. Kebijakan pengintegrasian satu peta nasional, yang meliputi wilayah darat dan laut;
  6. Pengaturan mengenai perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja/buruh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
  7. Pengaturan mengenai kebijakan kemudahan berusaha di Kawasan Ekonomi (Khusus), pelaksanaan investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, serta pelayanan administrasi pemerintahan untuk memudahkan prosedur birokrasi dalam rangka cipta kerja.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait