Bila RUU Cipta Kerja Disahkan Potensial Timbulkan Masalah Baru Sektor Perizinan
Berita

Bila RUU Cipta Kerja Disahkan Potensial Timbulkan Masalah Baru Sektor Perizinan

RUU Cipta Kerja berpotensi tidak dapat berjalan karena 75,6 persen atau 143 juta hektar luas daratan Indonesia sudah dibebani izin, sehingga tidak ada lahan baru yang tersedia lagi untuk investasi. Izin yang diterbitkan juga memiliki banyak persoalan antara lain tumpang tindih perizinan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Praktik penggundulan hutan oleh perusahaan tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit. Foto Ilustrasi: SGP/Hol
Praktik penggundulan hutan oleh perusahaan tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit. Foto Ilustrasi: SGP/Hol

Pemerintah dan DPR telah menyelesaikan pembahasan RUU Cipta Kerja. Selanjutnya RUU itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR. Pemerintah dan DPR mengklaim RUU Cipta Kerja ditujukan untuk membenahi bermacam regulasi yang menghambat investasi. Setelah RUU Cipta Kerja terbit diharapkan banyak investasi yang masuk ke Indonesia. Tapi kajian yang dilakukan organisasi masyarakat sipil terhadap RUU Cipta Kerja menunjukkan temuan berbeda.

Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Teguh Surya, menilai RUU Cipta Kerja berpotensi tidak dapat dijalankan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia, tapi malah menciptakan masalah baru. Satu contoh, terjadi karena tidak ada lahan baru yang tersedia bagi investasi yang akan masuk karena 75,6 persen atau 143 juta hektar daratan di Indonesia sudah dibebani oleh berbagai macam izin. Belum lagi, berbagai izin yang diterbitkan itu juga mengandung banyak masalah, salah satunya tumpang tindih perizinan.

Teguh memberi contoh perizinan di sektor perkebunan sawit di tahun 2020 tercatat luasnya sekitar 22,7 juta hektar. Dari jumlah itu, sebanyak 4,4 juta hektar berada di konsesi Migas (daratan); 1,12 juta hektar menempati wilayah masyarakat hukum adat; 1,1 juta hektar di area konsesi Minerba; 1,2 juta hektar di daerah Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) 2020; dan 579 ribu hektar berada di lahan perhutanan sosial (PIAPS Revisi 04).

Alih-alih mengundang investasi, Teguh menilai kasus tumpang tindih perizinan lahan ini malah memberi ketidakpastian bagi investor. Sebab, RUU Cipta Kerja juga tidak memuat ketentuan yang dinilai mampu menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan berpotensi menimbulkan masalah baru. “RUU ini dipaksakan lahir ‘prematur’ dan proses pembuatannya sesat pikir,” kata Teguh dalam diskusi secara daring bertema “Menguak Fakta Dibalik RUU Cipta Kerja; Tak Ada Lahan Lagi Untuk Investasi”, Minggu (4/10/2020). (Baca Juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Koalisi Serukan Aksi Nasional)

Ketimbang mengetok RUU Cipta Kerja, Teguh mengusulkan pemerintah dan DPR melakukan setidaknya dua hal. Pertama, mengutamakan pembenahan tata kelola lingkungan hidup dan sumber daya alam serta penguatan KPK untuk meningkatkan perekonomian nasional. Kedua, menindaklanjuti hasil kajian harmonisasi UU di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang telah disusun KPK tahun 2018.

Didominasi pengusaha

Ketua Tim Kampanye Greepneace Indonesia, Arie Rompas, menilai aktor utama di balik RUU Cipta Kerja adalah asosiasi bisnis dimana pemerintah telah membentuk Satgas Omnibus Law yang sebagian besar anggotanya dari kalangan pengusaha. RUU ini dibahas oleh DPR dimana 45 persen (262 orang) anggota parlemen menduduki posisi tinggi atau berafiliasi dengan perusahaan.

“Nama mereka muncul dalam catatan registrasi perusahaan dari 1.016 perusahaan yang mencakup berbagai sektor,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait