Mengenal Metode “Omnibus Law”
Utama

Mengenal Metode “Omnibus Law”

Teknik penyusunan perundang-undangan menggunakan metode omnibus law dapat mengatasi problem obesitas dan disharmoni regulasi. Tetapi jika menjalankannya tidak semudah yang dibayangkan.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 6 Menit
Ilustrasi Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Ilustrasi Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Rencana pengesahan RUU Cipta Kerja hasil pembahasan Pemerintah dan DPR di paripurna semakin menguat. Pemerintah mengajukan RUU ini sebagai salah satu jalan keluar mengatasi obesitas regulasi dan mempermudah perizinan berusaha. RUU Cipta Kerja –semula bernama RUU Cipta Lapangan Kerja – merupakan salah satu RUU yang disusun menggunakan metode omnibus law.

RUU Cipta Kerja memuat 11 klaster, 15 bab, dan 174 pasal. RUU ini berdampak pada setidaknya 1.203 pasal dari 79 Undang-Undang. Beberapa ketentuan dari UU Ketenagakerjaaan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Penataan Ruang, UU Administrasi Pemerintahan akan dihapuskan. Dalam konsiderannya, RUU Cipta Kerja disusun antara lain untuk menyerap banyak tenaga kerja, kemudahan berusaha, dan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan berusaha.

Ini juga berkaitan dengan ekspekstasi meningkatkan posisi Indonesia dalam kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB). Dalam rangka itu, peraturan perundang-undangan dianggap menjadi hambatan, sehingga Presiden mengusulkan penyusunan undang-undangan dengan menggunakan metode omnibus law.

Omnibus Law adalah salah satu metode penyusunan peraturan perundang-undangan yang lebih dikenal dalam sistem hukum Common Law. Metode ini kemudian hendak diadopsi ke Indonesia setelah Presiden Joko Widodo menyinggungnya dalam pidato pelantikan sebagai Presiden periode kedua (2019-2024).

Omnibus Law kemudian memunculkan perdebatan di ruang publik. Apakah metode ini sejalan dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019? Apakah metode ini sudah pernah dipraktikkan di Indonesia? Pertanyaan yang paling mendasar: apa sebenarnya omnibus law? (Baca: Menyoal Good Legislation Making dalam Penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja)

Definisi

Istilah ‘Omnibus Law’ lebih dikenal sebagai omnibus bill dalam sistem hukum Common Law. Lema ‘ominus’ berasal dari bahasa Latin, omnis, yang berarti untuk semuanya, atau banyak. Omnibus law, dengan demikian, adalah hukum untuk semua. Orang lebih memahaminya sebagai undang-undang sapu jagat.

Black’s Law Dictionary mengartikan omnibus bill sebagai: (1) a single bill containing various distinct matters, usually drafted in this way to force the executive either to accept all the unrelated minor provisions or to veto the major provisions; (2) a bill that deals with all proposals relating to a particular subject, such as an ‘omnibus judgeship bill’ covering all proposals for new judgeship or an ‘omnibus crime bill’ dealing with different subjects such as new crimes and grants to states for crime control.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait