Selain Bahayakan Keselamatan, ICW Nilai Pilkada Serentak 2020 Rawan Kecurangan
Berita

Selain Bahayakan Keselamatan, ICW Nilai Pilkada Serentak 2020 Rawan Kecurangan

Menkopolhukam menyatakan bila pilkada ditunda, sebanyak 270 kepala daerah akan dijabat oleh Plt yang tidak memiliki kewenangan memutuskan kebijakan yang bersifat strategis, terlebih dalam situasi pandemi seperti saat ini.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi Pilkada. Foto: RES
Ilustrasi Pilkada. Foto: RES

Hingga 1 Oktober 2020, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 291 ribu. Tercatat 10.856 orang telah meninggal dunia akibat Covid-19. Pada 25 September lalu, angka kasus positif harian bahkan mencapai 4.823, tertinggi sejak wabah ini merebak. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, pelaksanaan pilkada di tengah pandemi yang semakin memburuk akan menyebabkan berbagai dampak negatif.

Pertama, dapat dipastikan pelaksanaan pilkada akan mengancam kesehatan dan nyawa warga. Sejumlah aktivitas dalam proses pilkada akan menimbulkan kerumunan orang. Proses kampanye misalnya, jelas akan melibatkan banyak orang. Lebih lagi KPU telah mengizinkan digelarnya konser untuk kampanye pilkada.

“Begitu juga dengan perhitungan suara yang akan melibatkan cukup banyak pihak dalam prosesnya. Dengan begitu, maka risiko penularan akan semakin tinggi,” demikian pernyataam peneliti ICW, Egi Primayogha, dalam rilis yang dikutip Senin (5/10).

Kedua, praktik kecurangan semakin rawan terjadi. Menurut Egy, praktik-praktik politik uang ditengarai akan semakin marak di tengah kondisi pandemi. Di tengah pandemi, kata Egy, banyak warga yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Permasalahan itu dialami oleh berbagai lapisan warga. Bantuan sosial yang diberikan pemerintah juga tak selalu lancar.

Egy berpendapat, kondisi itu dapat dimanfaatkan oleh para kandidat untuk melakukan praktik vote buying. Kandidat memberikan hal mendesak yang dibutuhkan warga guna mendapatkan suara. Politisasi bantuan sosial untuk kepentingan Pilkada juga akan marak, terutama dilakukan oleh petahana. (Baca Juga: Nasihat Hakim Agung bagi Pejabat Lelang agar Terhindar dari Persoalan Hukum)

“Pada sisi lain, pandemi akan membatasi ruang gerak warga, sehingga pengawasan akan semakin melemah. Jikapun dipaksakan risiko penularan akan semakin tinggi. Oleh sebab itu praktik kecurangan akan semakin marak,” katanya.

Ketiga, partisipasi warga dalam memilih akan menurun. Egy mengatakan, warga kemungkinan besar akan enggan untuk berpartisipasi karena besarnya risiko penularan. Ikut hadir di bilik suara dengan protokol kesehatan sekalipun, tetap tidak mengurangi risiko dan ancaman kesehatan dan nyawa mereka.

Tags:

Berita Terkait