​​​​​​​Dari Kepemilikan Bersama Sebidang Tanah Hingga Harta Bersama dalam Poligami
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Kepemilikan Bersama Sebidang Tanah Hingga Harta Bersama dalam Poligami

​​​​​​​Jika diancam segera lunasi utang padahal sepakat dicicil hingga kapan PHK karena mangkir dapat dilaksanakan juga turut dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
​​​​​​​Dari Kepemilikan Bersama Sebidang Tanah Hingga Harta Bersama dalam Poligami
Hukumonline

Informasi hukum sudah menjadi kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia. Maka dari itu, Hukumonline.com tetap konsisten selama 20 tahun memberikan edukasi hukum melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline.

Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik mengemas berbagai isu hukum ke dalam tulisan yang mudah dicerna. Edukasi hukum Klinik Hukumonline juga telah berkembang untuk dinikmati kapan saja dan di mana saja melalui format lain, yaitu infografis, video, chatbot, hingga podcast.

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir. Dari cara membuktikan kepemilikan bersama atas sebidang tanah hingga konsep harta bersama dalam poligami.

  1. Cara Membuktikan Kepemilikan Bersama Atas Sebidang Tanah

Sebidang tanah dapat dimiliki bersama oleh beberapa orang sekaligus dalam satu waktu. Mengenai penerbitan sertifikat tanahnya, dapat dilakukan setelah melalui proses pendaftaran tanah pada umumnya. Jika sebidang tanah dimiliki bersama oleh beberapa orang atau badan hukum, maka dapat diterbitkan satu sertifikat saja atau diterbitkan sertifikat sejumlah pemegang hak.

  1. Jika Diancam Segera Lunasi Utang, Padahal Sepakat Dicicil

Kesepakatan lisan untuk mencicil pelunasan utang tetap dapat dipandang sebagai perjanjian yang sah dan mengikat secara hukum sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Maka, kreditur harus menaati kesepakatan untuk debitur mencicil pelunasan utangnya. Jika kreditur tetap menagih pelunasan utang tersebut secara sekaligus dengan menggunakan ancaman kekerasan, maka kreditur dapat dipidana.

  1. Bolehkah Advokat Non-Muslim Berperkara di Pengadilan Agama?

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menegaskan bahwa Peradilan Agama adalah salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam.

Tags:

Berita Terkait