Munas III Peradi Tetap Dilaksanakan Secara Virtual, Ini Agendanya
Berita

Munas III Peradi Tetap Dilaksanakan Secara Virtual, Ini Agendanya

Ada dua agenda yang akan dibahas dalam Munas, yakni pembahasan AD/ART secara virtual, dan terkait pemilihan Ketua Umum Peradi 2020-2025 secara vritual dengan mekanisme konvensional.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Munas III Peradi Tetap Dilaksanakan Secara Virtual, Ini Agendanya
Hukumonline

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan bakal menggelar Munas III Peradi tahun 2020 secara virtual atau online, Rabu (7/10). Penyelenggaran Munas secara online dilakukan lantaran pandemi Covid-19 di Tanah Air masih belum berakhir dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Wakil Ketua DPN Peradi, Sutrisno mengatakan persiapan Munas Peradi sudah hmapir 100%, tinggal pelaksanaannya saja besok, tanggal 7 Oktober 2020. “100 persen sudah siap, tinggal pelaksanaanya, melalui Virtual pertama kali dengan dihadiri 135 DPC Peradi di seluruh Indonesia. Untuk DPN Peradi sendiri akan berada satu tempat yang sama yakni di Bogor, sedangkan DPC Peradi di daerahnya masing-masing,” kata Sutrisno kepada Hukumonline, Senin (5/07).

Sutrisno mengatakan, karena Munas Virtual ini belum diatur dalam AD/ART, maka dalam Rapimnas pada 12 Agustus 2020 lalu yang dihadiri DPC Peradi di seluruh Indonesia sepakat bahwa Munas akan dilaksanakan secara virtual. Sebab, SK Kepengurusan DPN Peradi saat ini sudah berakhir bulan Agustus Lalu, namun sesuai AD/ART dapat diperpanjang selama 6 bulan, yakni jatuh pada bulan Desember.

“Tetapi, dikarenakan ketidakpastian kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir maka, kita memutuskan Munas Peradi dilakukan secara virtual,” ujarnya. (Baca: Kali Pertama, Munas III Peradi Bakal Digelar Secara Virtual)

Sedangkan bagi DPC yang mengikuti Munas, Sutrisno berharap, bisa tetap mengikuti secara virtual dengan infrastruktur online yang baik. “DPC Peradi di daerah seluruh Indonesia, tentunya akan berada di satu tempat yang sama tetapi tetap harus menggunakan mekanisme protokol kesehatan Covid-19, dan harus memiliki koneksi jaringan internet yang baik,” ujarnya.

Ia menyebut dalam Munas nanti ada dua agenda yang akan dibahas, pertama mengenai AD/ART, dan kedua terkait pemilihan Ketua Umum Peradi 2020-2025. “Pembahasan AD/ART, akan dilakukan secara virtual untuk pertama kalinya, tetapi untuk pemilihan Ketua Umum Peradi, walaupun secara Virtual tetapi mekanismenya secara konvensional,” kata Sutrisno.

Konvensional, lanjut Sutrisno, adalah di setiap DPC Peradi daerah sudah dikirim surat suara oleh DPN Peradi dan juga seorang utusan yang akan mengawal pemilihan Ketua Umum Peradi. “Jadi, kita pemilihannya tidak melakukan e-voting, tetapi tetap manual menggunakan surat suara yang dicoblos oleh utusan dari masing-masing DPC dan diawasi oleh pengawas dari DPN Peradi, yang nantinya surat suara tersebut dihitung oleh pengawas pemilihan dari DPN Peradi secara terbuka saat Munas virtual berlangsung di layar masing-masing DPC Peradi,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait