Seputar Pailit Perusahaan Properti 

Seputar Pailit Perusahaan Properti 

Ada syarat yang harus dipenuhi sebelum menandatangani PPJB. Praktiknya, sudah ada penjualan apartemen meskipun proses pembangunan belum mencapai 20 persen. 
Seputar Pailit Perusahaan Properti 

Belum beralihnya status objek properti dari developer kepada pembeli berpotensi menimbulkan risiko tersendiri tatkala developer atau pengembang (debitur) pailit dan tidak lagi mampu melanjutkan pembangunan. Objek properti yang telah disepakati seperti rumah-rumah misalnya, dapat masuk ke dalam boedel pailit. Akhirnya, alih-alih mendapatkan rumah, objek tersebut malah digunakan untuk membayarkan utang-utang debitur. Tak sedikit perkara seperti ini dipersengketakan di Pengadilan.

Selama ini pembeli objek properti seperti rumah atau apartemen mendapatkan status sebagai kreditur konkuren dalam pembagian boedel pailit. Ini dapat dirujuk pada Pasal 37 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Advokat yang selama ini menggeluti hukum kepailitan, Jamaslin James Purba berpendapat kepailitan developer berimplikasi pada hapusnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara konsumen dengan developer. Sebagai tindak lanjutnya, konsumen tetap memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai salah satu kreditur (konkuren) untuk mendapatkan ganti rugi atas hapusnya PPJB tadi. 

Praktiknya, kreditur konkuren kerap harus ‘gigit jari’ bila sudah berhubungan dengan pembagian harta pailit, karena mereka adalah kreditur yang tidak memegang jaminan apapun. Terlebih, dalam riset yang pernah dilakukan Bank Dunia, recovery rate di Indonesia hanya mencapai 25 persen. Artinya, ancaman hilangnya pelunasan ‘ganti rugi’ dapat  mencapai 75 persen.

Praktiknya, kreditur konkuren kerap harus ‘gigit jari’ bila sudah berhubungan dengan pembagian harta pailit

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional