Diperlukan Regulasi Memadai untuk Atur Jasa Pesan Antar Makanan Daring
Berita

Diperlukan Regulasi Memadai untuk Atur Jasa Pesan Antar Makanan Daring

Peraturan BPOM 8/2020 sudah cukup ideal dalam mengatur jasa pesan antar makanan daring, namun dalam praktiknya beberapa hal dalam regulasi ini masih dilanggar.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Advokat yang fokus pada isu perlindungan konsumen David Tobing. Foto: RES
Advokat yang fokus pada isu perlindungan konsumen David Tobing. Foto: RES

Pernah membeli makanan lewat jasa pesan antar secara daring? Jenis perdagangan elektronik ini memang menjadi favorit karena memudahkan konsumen untuk mendapatkan makanan yang diinginkan. Anda cukup men-download aplikasi, pesan, bayar, dan makanan akan diantar oleh jasa pengiriman daring dengan waktu yang relatif singkat.

Tapi pernahkah anda berpikir tentang bagaimana proses pembuatan, pengemasan, dan pengiriman pesanan, terutama untuk produk-produk yang belum anda kenal? Apakah pesanan yang diterima dijamin higienis? Atau apakah pihak yang mengirim pesanan anda tetap menjaga ke-higienisan makanan anda, terutama jika produk dikirimkan menggunakan jasa pihak ketiga (bukan delivery service milik restoran/pelaku usaha)?

Hal ini mungkin sepele, sehingga kerap dilupakan oleh sebagian konsumen. Padahal, memastikan produk yang diterima tetap higienis merupakan hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen. (Baca Juga: OJK Yakini Inklusi Keuangan Solusi Percepat Pemulihan Ekonomi)

UU Perlindungan Konsumen

Pasal 4:

Hak konsumen adalah:

  1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. hak untuk mendapat pembinaan dan Pendidikan konsumen;
  7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, menjelaskan bahwa soal pertanggungjawaban dalam jasa pesan antar makanan harus dilihat dari hubungan hukumnya. Jika menyoal produk dan pengiriman produk, maka hubungan hukum yang terjadi adalah antara produsen makanan dan jasa kirim makanan daring. Tapi pada dasarnya seluruh pihak terkait, baik dari sisi pelaku usaha aplikasi, produsen makanan, dan jasa pengiriman memiliki tanggung jawab yang sama, yakni memastikan barang sampai ke tujuan.

“Sebenarnya seluruh pihak terkait bertanggung jawab terhadap barang tersebut, harus sampai ke konsumen, harus memastikan sudah sesuai pesanan,” kata David kepada Hukumonline, Senin (28/9).

Lalu apakah makanan yang diterima konsumen dari jasa pesan antar daring dipastikan aman untuk dikonsumsi? Hal ini yang masih menyisakan pertanyaan. Pasalnya, selain dari sisi pengemasan yang masih kurang aman (menggunakan sterofoam, plastik dengan kualitas buruk), faktor jasa pesan antar secara daring (proses pengiriman) juga harus menjadi perhatian. Sejauh mana jasa pengirim bisa menjamin pesanan tetap higienis?

Tags:

Berita Terkait