40 Hakim dan ASN Reaktif Covid-19, PN Jakarta Pusat Kembali “Lockdown”
Berita

40 Hakim dan ASN Reaktif Covid-19, PN Jakarta Pusat Kembali “Lockdown”

Penundaan hingga 16 Oktober kecuali upaya hukum baik itu pidana, perdata, niaga, Tipikor dan PHI.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
40 Hakim dan ASN Reaktif Covid-19, PN Jakarta Pusat Kembali “Lockdown”
Hukumonline

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melakukan penutupan sementara pelayanan peradilan kepada masyarakat karena adanya penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Ini adalah kali kedua penutupan setelah sebelumnya hal serupa juga dilakukan PN Jakarta Pusat karena alasan yang sama beberapa waktu lalu.

Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menyatakan penutupan itu dilakukan karena adanya dua orang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang positif terpapar Covid-19. Dan kemarin Selasa (6/10), kata Bambang, pihaknya telah melakukan Rapid Test kepada seluruh warga PN Jakarta Pusat baik yang berstatus ASN maupun non ASN. Baru setelah itu jika hasil test rekatif, akan dilanjutkan Swab Test untuk memastikan kondisi para pegawai. “Untuk sementara jumlah yang Reaktif di PN Jakarta Pusat 40 orang terdiri dari Hakim dan ASN,” kata Bambang kepada Hukumonline.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka sesuai petunjuk Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam surat pemberitahuan yang disampaikan Selasa (6/10) akan dilaksanakan lockdown PN Jakarta Pusat, terhitung mulai hari ini, Rabu 7 Oktober sampai dengan hari Jum'at tanggal 9 Oktober 2020 atau selama tiga hari ke depan.

Namun jika mendesak, pelayanan administratif tetap akan dilakukan. “Pelayanan PTSP tetap dilaksanakan terbatas khusus untuk hal-hal yang bersifat urgent/sangat mendesak. Untuk diketahui bersama, terima kasih,” terangnya. (Baca: Karena Covid-19, PN Jakarta Pusat "Lockdown" Selama Sepekan)

Tetapi Bambang memberikan informasi terbaru yaitu penundaan pelayanan operasional pengadilan dilakukan hingga 16 Oktober 2020. Selain itu ia juga memberikan nomor kontak pihak yang bisa dihubungi berkaitan dengan penanganan perkara baik itu pidana, perdata, niaga, kasus korupsi, hingga hubungan industrial.

“Operasional Perkantoran dan layanan pengadilan mulai 7 Oktober 2020 sampai dengan 16 Oktober 2020 dihentikan sementara kecuali layanan upaya hukum. Layanan upaya hukum dapat diajukan melalui WhatsApp dengan PIC sebagai berikut; Pidana, Esron Mulatua (087786604832); Perdata, Herlina (081770722011); Niaga, Ninik Rukmini (085883169217); Tipikor, A. Mustafa Fahmi (08559900123); PHI, Agus Suryawan (087877599845),” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya.

Sidang Pinangki Ditunda

Salah satu sidang yang tertunda akibat adanya penutupan ini adalah kasus dugaan korupsi yang dilakukan Pinangki Sirna Malasari yang ketika perkara ini bergulir ia merupakan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung yang didakwa melakukan korupsi menerima suap, pencucian uang dan juga pemufakatan jahat berkaitan dengan Joko Tjandra.

Tags:

Berita Terkait