Mengenal Hubungan In House Counsel dan Law Firm dalam Hukum Bisnis
In House Counsel Series

Mengenal Hubungan In House Counsel dan Law Firm dalam Hukum Bisnis

Ada beberapa pertimbangan bagi in house consel dalam menentukan atau memilih jasa law firm.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Head of Legal (Vice President) PT Visionet Internasional (OVO), Astrid Abina Carolin, Wakil Presiden Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA), Erlangga Gaffar, dan SVP & General Counsel Tiket.com, Lasmaroha Simbolon. Foto: RES
Head of Legal (Vice President) PT Visionet Internasional (OVO), Astrid Abina Carolin, Wakil Presiden Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA), Erlangga Gaffar, dan SVP & General Counsel Tiket.com, Lasmaroha Simbolon. Foto: RES

Profesi in house counsel dan lawyer merupakan dua jenis pekerjaan yang menjadi pilihan utama para lulusan sarjana hukum. Perbedaan profesi ini sangat jelas karena in house counsel merupakan bagian dalam atau internal suatu perusahaan sedangkan lawyer berada pada sisi eksternal. Namun dalam praktiknya, kedua profesi ini sering bekerja sama dalam aktvitas perusahaan berkaitan dengan hukum.

Wakil Presiden Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA) yang juga Senior Manager Legal Operation and Compliance PT Vale Indonesia Tbk, Erlangga Gaffar mengatakan lawyer eksternal merupakan salah satu mitra dari in house counsel. Dia menjelaskan terdapat berbagai faktor perusahaan tetap menggunakan jasa lawyer eksternal meski memiliki in house counsel.

Pertama, Erlangga mengatakan terdapat kegiatan atau transaksi yang hanya dapat dilakukan oleh lawyer karena in house counsel belum dapat melakukannya. Hal tersebut bisa saja terjadi karena in house counsel belum pernah menangani secara khusus dan belum berpengalaman pada bidang atau transaksi tersebut. “Misalnya arbitrase di SIAC, atau drafting suatu hedging agreement (lindung nilai) yang notabene jarang dilakukan, atau advis hukum untuk hal yang benar-benar baru,” jelas Erlangga.

Hukumonline.com

(Wakil Presiden Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA) yang juga Senior Manager Legal Operation and Compliance PT Vale Indonesia Tbk, Erlangga Gaffar)

Kedua, Erlangga menjelaskan penggunaan lawyer eksternal dilakukan karena keterbatasan waktu dan sumber daya internal yang dimiliki oleh in house counsel untuk melakukan transaksi. Dia menjelaskan karena sebagai in-house counsel, daftar pekerjaan dari klien internal sudah padat dan terkadang harus menghadiri rapat internal penting sehingga memakan waktu. Atas kondisi tersebut, perusahaan menunjuk lawyer eksternal untuk membantu perancangan naskah kontrak atau drafting hingga menghadiri persidangan dan pendampingan saat ada panggilan atau pemeriksaan di kepolisian.

Ketiga, penggunaan lawyer eksternal juga dilakukan karena memang keharusan dari suatu peraturan. Erlangga mencontohkan terdapat kebijakan internal perusahaan yang mengharuskan litigasi oleh lawyer eksternal dan juga misalnya untuk penawaran umum yang tentunya melibatkan profesi penunjang pasar modal.  Atau adakalanya terdapat keharusan mendapatkan opini hukum yang bersifat independen untuk suatu transaksi.

Meski demikian, Erlangga menambahkan sudah semakin banyak kegiatan atau transaksi yang dapat dilakukan in house counsel secara mandiri. Hal ini karena sudah tersebarnya berbagai informasi hukum yang dapat menjadi pegangan in house counsel untuk melakukan transaksi tersebut. (Baca: Melihat Peluang Sarjana Hukum Jadi In House Counsel di Perusahaan Startup)

Tags:

Berita Terkait