Munas III Peradi Menerima LPJ Fauzie-Thomas, Begini Isinya
Berita

Munas III Peradi Menerima LPJ Fauzie-Thomas, Begini Isinya

Kepengurusan DPN Peradi periode 2015-2020 telah melaksanakan seluruh visi dan misi yang dijanjikan dalam Munas II Pekanbaru dengan capaian 36 dari 39 program kerja yang direncanakan atau tercapai sekitar 92,3 persen.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ketua Umum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan saat menyampaikan LPJ dalam Munas III Peradi yang digelar secara virtual, Rabu (7/10). Foto: Istimewa
Ketua Umum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan saat menyampaikan LPJ dalam Munas III Peradi yang digelar secara virtual, Rabu (7/10). Foto: Istimewa

Musyawarah Nasional (Munas) III Peradi yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (7/10) membahas sejumlah agenda, salah satunya penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepengurusan DPN Peradi periode 2015-2020 yang dijabat Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan selaku ketua umum dan Thomas Tampubolon sebagai sekjen. Alhasil sidang pleno Munas III itu menerima LPJ kepengurusan DPN Peradi periode 2015-2020 tanpa catatan.

Dalam LPJ tersebut menjelaskan visi dan misi Peradi. Visi yang diusung kepengurusan 2015-2020 yakni terwujudnya profesi advokat yang berkualitas dan bermartabat demi tegaknya hukum dan keadilan. Visi itu dijabarkan menjadi 7 misi.

Pertama, mengawal secara aktif berjalannya sistem hukum untuk tegaknya hukum dan keadilan, serta berperan dalam pembangunan hukum nasional. Misi ini dijabarkan melalui beberapa program kerja, salah satunya membuat bidang kerja yang khusus menangani komunikasi politik dan jaringan kerja sama dengan lembaga penegak hukum dan lembaga negara lain.

Kedua, melindungi advokat Indonesia dalam menjalankan tugas profesi. Misi ini dilaksanakan lewat beberapa program kerja, seperti meningkatkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum dan instansi lain untuk kepentingan perlindungan hukum profesi advokat. Ketiga, mewujudkan tata kelola organisasi yang transparan dan terpercaya. Salah satunya diwujudkan dengan membuat peraturan organisasi tentang struktur, deskripsi kerja (job description), serta kewenangan DPN, DPD, DPC dan Keanggotaan.

Keempat, meningkatkan fungsi dan peran DPC dan koordinator wilayah dalam rangka penguatan organsiasi. Misi ini dijabarkan dalam 5 program kerja, salah satunya meningkatkan pendapatan DPC dari sumber pendanaan anggota dan kegiatan lainnya.

Kelima, meningkatkan kualitas sumber daya advokat Indonesia melalui sistem pendidikan dan rekrutmen “zero KKN”. Upaya yang dilakukan antara lain meningkatkan kapasitas advokat Indonesia dalam menghadapi persaingan pemberian jasa hukum internasional. (Baca Juga: Munas III Peradi Tetap Dilaksanakan Secara Virtual, Ini Agendanya)

Keenam, meningkatkan peran Peradi dalam memberikan bantuan hukum pro bono bagi masyarakat tidak mampu. Salah satu program kerja yang dilaksanakan yakni mendirikan pusat bantuan hukum (PBH) di setiap DPC. Sampai kepengurusan ini demisioner jumlah PBH mencapai 109 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Secara berkala diadakan rapat koordinasi nasional PBH Peradi.

Tags:

Berita Terkait